Hearing terkait lahan garapan Agromangkuaji di kantor dprd. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Agromangkuaji mendatangi kantor DPRD Lombok Utara untuk menggelar hearing terkait status penggarapan lahan di kawasan hutan wilayah sekitar Desa Tegal Maja, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Dalam kesempatan itu hadir Kepala UPT  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Resort Tanjung Bangkit Maulana, Kabag Pemerintahan Setda Lombok Utara, Pimpinan dan Anggota DPRD Komisi terkait.

Anggota Kelompok Agromangkuaji Jatmika menyampaikan, hearing yang dilakukan untuk meminta kejelasan pasalnya menurut Jatmika, terhadap lahan penggarapan dikawasan hutan itu, terjadi ketimpangan atau ketidakadilan sesuai data yang dikantongi. Di mana dari data, yang tertera di SK ada warga yang ada namanya sebagai penerima penggarapan justru  tidak dapat lahan garafan sehingga menjadi keberatan dari warga.

“Di wilayah itu tercatat ada dua blok yakni ada di Leong tengah dan yang disuarakan ada di blok bawah yakni yang berlokasi diwilayah anggang. Warga ini sudah menggarap sejak tahun 2000-an,” ungkapnya.

Sementara itu, UPT Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB Resort Tanjung Bangkit Maulana menjelaskan, siapa saja yang tertera namanya di SK dipersilakan untuk dituliskan dan dilaporkan, terkait seperti apa nanti keputusan pimpinan. Namun ia menerangkan bahwa lahan dikawasan hutan itu sendiri tidak semua bisa digarap lantaran disana ada lahan zona merah yang dilarang untuk digarap dalam rangka melindungi kawasan hutan untuk menghindari potensi bencana.

“Dari lahan 776 hektare itu ada 600-an hektare yang sudah dilakukan pengukuran dan telah digaraf warga,” jelasnya.

“Mereka yang menggarap ada pembayaran hasil garapan yang juga wajib disetor ke negara itu diatur di regulasinya dan bukti setornya ada, menyangkut nama-nama yang ada di SK kami akan kroscek ulang,” imbuhnya.

Di dalam keputusan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor SK 5745/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan agromangkuaji seluas kurang lebih 776 hektar  pada kawasan hutan lindung didesa Tegal Maja tercatat ada 90 tertera nama penerima izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHkm). Nama yang tertera dalam SK diberikan izin menggarap dengan ketentuan tidak dapat diwariskan, bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan dan tidak dapat dipindahtangankan.

Sementara itu, Pimpinan DPRD Mariadi menyampaikan dari proses hearing tersebut pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan validasi dan verifikasi ulang terhadap nama-nama yang ada didalam SK tersebut untuk dipastikan kedepan siapa-siapa yang mendapatkan hak penggarapan lahan tersebut, mengenai luasan kata Mariadi tergantung situasi dilapangan.

“Kami juga secara langsung telah meminta Dinas LHK untuk tidak memberikan ruang bagi warga membuka lahan dizona larangan, dan melarang warga untuk melakukan pembabatan atau menebang pohon-pohon, jika ada  maka kami minta itu ditindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga: Polda NTB Gelar Tradisi Pedang Pora Lepas Irjen Pol Djoko Poerwanto

“Kita merasakan dampak dari pembabatan hutan saat ini, dimana kita bisa rasakan sama-sama bagaimana kita sudah mengalami krisis air bersih, dan banjir bandang ketika musim hujan tiba,” tandas Politisi Golkar ini.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here