GerbangIndonesia, Sumbawa – Polsek Moyo Hilir Polres Sumbawa menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Perbup Sumbawa 43 tahun 2020, Sabtu (7/11).

Dalam operasi yustisi tersebut, petugas melakukan himbauan serta penindakan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dipusatkan di Jalan Raya Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa. Kegiatan ini dipimpin Waka Polsek Moyo Hilir Ipda Rokhim bersama Kanit Sabhara Polsek Moyo Hilir Aipda Imam Siswandi dan Kanit Prov Aipda Yopyanus NB, serta anggota polsek.

Kasubbag Humas Polres Sumbawa, Iptu Sumardi S.Sos yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, sasaran operasi yustisi tersebut masyarakat  pengguna jalan di wilayah Kecamatan Moyo Hilir.

“Jumlah pelanggar yang ditindak sebanyak 35 orang. Tidak ada yang dikenakan sanksi denda. Ada 10 orang diberikan sanksi fisik, 13 orang diberikan teguran lisan, dan 12 orang teguran tertulis,” ujarnya.

Kata Kasubbag Humas, adaptasi kebiasaan baru atau new normal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Tetap gunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, serta menghindari kerumunan atau 4M. Kami imbau kepada warga masyarakat saat melaksanakan kegiatan sosial baik acara pengantin dan lain sebagainya agar tetap mempedomani protokol kesehatan,” pesan Sumardi.

Dalam kegiatan tersebut, sambung Kasubbag Humas, personil Polsek Moyo Hilir juga membagikan masker gratis untuk masyarakat yang tidak memakai masker.

“Mari taati protokol kesehatan demi kesehatan kita bersama, mengingat angkat pasien positif di Kabupaten Sumbawa semakin meningkat,” tandas Kasubag Humas. (*)

Tegakkan protokol kesehatan dengan #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here