GerbangIndonesia, Mataram – Sebagai bentuk partisipasi, Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara Polresta Mataram ikut serta dalam penegakan Perda No. 7 tahun 2020 tentang penanganan Penyakit Menular yang telah dikeluarkan oleh Pemprov NTB pada masa pandemi ini.

Sebagai salah satu binaan Polresta Mataram, Saka Bhayangkara menerjunkan pasukan bersama Polresta Mataram setiap ada kegiatan penegakan perda tersebut.

“Ini bentuk partisipasi Saka Bhayangkara Pangkalan Polresta Mataram, dalam penegakan Perda No. 7 tahun 2020 tentang penanganan Penyakit menular,” ungkap Mahdan,SH selaku senior dan Pembina Saka Bhayangkara Polresta Mataram.

Kegiatan Saka Bhayangkara ini dikoordinir oleh Dewan Saka Bhayangkara dan Pamong  Saka yang juga ikut dalam penegakan Perda bersama Tim Gabungan TNI,  Polri,  Dishub,  Bappenda dan Pol PP Provinsi dan Kota Mataram.

“Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik yang sudah terjadwal sejak 11 September sampai saat ini. Kita berharap semoga pandemi ini segera berakhir,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan, Iqbal Istigfar Kurrahmad menginformasikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di sekitar wilayah Kota Mataram dengan lokasi yang berbeda-beda setiap kegiatan.

Ia mengatakan bahwa masih ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan dengan alasan, lupa, tidak mengetahui perda penyakit menular hingga alasan tidak memiliki masker. Selain pelanggaran perda, banyak juga masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Situasi dan kondisi di lapangan berjalan lancar,masih banyak warga yang melanggar peraturan baik peraturan perda NTB nomor 7 tahun 2020 maupun aturan berlalu lintas seperti tidak menggunakan masker bagi pengendara roda 2 dan roda 4, tidak menggunakan helm bagi pengendara roda 2,” ungkapnya.

Iqbal yang juga sebagai Wakil Ketua Saka Bhayangkara Polresta Mataram ini menerangkan sebagian pengendara yang melanggar aturan membawa masker dan helm tapi tidak digunakan ketika melihat petugas atau ditegur oleh petugas baru menggunakannya. Ada juga pelanggar yang tidak mau kooperatif terhadap petugas ketika di berhentikan oleh petugas ada saja yang  berusaha untuk kabur.

Dalam kegiatan tersebut, Saka Bhayangkara ini juga melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan dan sanksi-sanksi yang akan dikenakan oleh aparat dan stakeholder terkait kepada masyarakat apabila tidak patuh pada peraturan ini.

“Bagi warga yang melanggar Perda NTB nomor 7 tahun 2020 dikenakan sanksi membayar denda administratif Rp 100 ribu. Jika tidak sanggup membayar denda, pelanggar dikenakan sanksi sosial yakni menyapu dan push-up. Dan bagi pelanggar aturan berlalulintas dikenakan sanksi tilang,” tutupnya.

Perlu diketahui, Saka Bhayangkara Polresta Mataram ini di bawah binaan Kasat Binmas Polresta Mataram, Kompol Dahlanselaku Pimpinan Saka Bhayangkara Polresta Mataram. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here