GerbangIndonesia, KLU – Razia Gabungan, Satgas dan TNI-Polri terus melakukan operasi yustisi untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Seperti yang dilakukan dalam operasi yang dilaksanakan di depan Masjid Teluk Dalem, Desa Medana Kecamatan Tanjung Jumat, (20/11). Saat itu petugas menjaring masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan sebanyak 51 pelanggar. 40 diantaranya mendapat sanksi teguran, 10 orang lainnya mendapat sanksi sosial dan 1 orang pelanggar membayar denda Rp 100 ribu.

“Operasi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat agar semakin sadar akan bahaya Covid-19 dan tetap taat mengikuti Protokol Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ungkap Kapolres KLU, melalui Kabag Ops Polres (Lotra) Kompol I Ketut Mas Merthayasa, SH.

Operasi seperti ini kata dia, akan terus digelar sampai masyarakat sadar untuk saling melindungi satu sama lain demi keselamatan bersama dan demi tercapainya pemulihan keadaan seperti sedia kala.

“Jika tidak, maka keadaan akan terus berlanjut dan tidak akan ada pemulihan ekonomi kedepannya dan masyarakat akan menderita karena dampak Covid-19 yang berkepanjangan,” ungkapnya.

Selain itu dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi membantu Satgas Covid-19 untuk lebih intens melakukan operasi yustisi ini guna menyadarkan masyarakat. Setiap Sabtu malam, pihaknya rutin patroli ditempat tempat yang berpotensi rawan terjadi penyebaran Covid-19 seperti cafe atau di tempat-tempat berkerumun masyarakat lainnya.

“Ini semua kami lakukan atas perintah Kapolres agar rutin koordinasi dengan Satgas dalam pemulihan kondisi di Lombok Utara dari bahaya Covid-19,” tukasnya. (*)

Tegakkan protokol kesehatan dengan #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here