GerbangIndonesia, Lotim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur akhirnya melaunching Peraturan Bupati (Pebup) Nomor tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan usia anak dan konsultasi publik rencana aksi daerah pengarusutamaan Gender (RAD PUG).
“Angka putus sekolah dan stunting di Lotim tinggi disebabkan karena kasus pernikahan dini. Makanya penting adanya Perbup ini,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Lotim, H Ahmat.
Dari data BKKBN lanjut Ahmat, usia pernikahan ideal bagi perempuan ketika sudah berusia 21 tahun. Sedangkan untuk laki-laki 25 tahun. Adapun, saat ini setiap desa di Lotim diharapkan juga membuat awiq-awiq atau peraturan desa terkait aturan pernikahan ini.
Ahmat berharap Perdes pernikahan dini tersebut nantinya tidak hanya sekadar diplgiat saja. Namun betul-betul diimpelementasikan di masing-masing desa.
“Kami juga akan usahakan melalui lembaga pemerhati untuk melakukan pendampingan di masing-masing desa, supaya membuat Perdes itu betul-betul, jangan hanya copy-paste,” tegasnya.
Lanjut dia, Perdes tersebut juga nantinya diharapkan tidak bertentangan dengan Perda maupun Perbub yang sudah ada. Sehingga media juga diharapkan ambil peran dalam memonitor Perdes pernikahan dini di setiap desa.
Ia menambahkan, dalam Perdes tersebut juga tidak boleh ada sanksi hokum. Namun dirinya berharap ada sanksi denda yang lebih besar untuk bisa membuat efek jera bagi pelakunya.
“Lalu bisa dendanya itu Rp 10 juta lebih. Kalau Rp 1 juta atau Rp 2 juta masih mampu dibayar,” tutup Ahmat. (*)







