GerbangIndonesia, Lotim – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, berharap Semua Pemerintah Desa (Pemdes) di Lotim untuk menyosialisasikan Peraturan Desa (Perdes) terkait Pernikahan Dini yang telah dibuat oleh masing-masing desa.
Kepala Dinas P3AKB Lotim H Ahmat menyampaikan, sejauh ini sebagian besar pihak Pemdes belum maksimal bahkan ada yang belum mensosialisasikan Perdes tersebut di ke masyarakat.
“Kami lihat Perdes itu belum di sosialisasikan secara maksimal oleh Desa ke masyarakat, sehingga masyarakat banyak yang belum tahu Perdes Pernikahan dini itu bagaimana,” terang H Ahmat saat ditemui di ruangannya, Rabu (28/4).
Kata dia, dalam mensosialisasikan Perdes tersebut tidak harus resmi dan formal, namun bisa dilakukan melalui pengumuman, pengajian umum di musala dan tempat-tempat kumpul masyarakat lainnya. Terlebih saat ini bulan puasa, sehingga dengan mudah di lakukan sosialisasi ketika salat tarawih.
Lanjutnya, jika masyarakat sudah tahu isi Perdes tersebut dan sanksi yang akan diberikan, tentu masyarakat akan Lebih hati-hati dalam melangsungkan pernikahan dini tersebut, terlebih saat ini sudah ada Perda yang mengaturnya.
“Jangan sampai desa membuat Perdes tapi masyarakat tidak tahu isinya apa dan sanksinya apa dan jangan sampai nanti ada masyarakat yang melanggar terus tiba-tiba diberikan sanksi. Nanti masyarakat bilang, mereka tidak tau aturan itu,” jelasnya.
Adapun batas waktu pembuatan Perdes tersebut berakhir pada tanggal 30 Maret lalu. Sehingga saat ini semua desa yang yang ada di Lotim, sudah selsai membuat Perdes tersebut dan sudah mulai diterapkan di masing-masing desa.
Dirinya berharap dengan adanya Perdes dan Perda pernikahan dini tersebut, bisa meminimalisi angka pernikahan dini, putus sekolah dan kasus setunting di Lotim.
“Karena timbulnya stunting, putus sekolah, itu penyebabnya pernikahan dini ini, makanya kita harap desa itu betul-betul menjalankan Perdes ini,” tutup Ahmat. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







