GerbangIndonesia, Lotim – Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur akhirnya melimpahankam berkas perkara tersangka Z, mantan Kepala Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Baca Juga: Dandim 1606/Mataram Turun Tangan, Pantau Tracing Covid-19 di Dua Desa
Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Muhammad Rasyidi menyampaikan bahwa tersangka Z selaku Kepala Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji menjadi tersangka penyalahgunaan dana desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Lotim tahun anggaran 2020.
“Hari ini, hari Selasa kami sudah melimpahkan berkas perkaranya ke PTSP PN Mataram,” terangnya, Selasa (10/8).
Berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Lotim, yang diterima langsung oleh petugas PTSP PN Mataram.
Kata Rasyidi, tersangka Z akan tetap ditahan di Rutan Selong sambil menunggu surat penetapan dari sidang dan penahanan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi PN Mataram.
Baca Juga: Keluarga Akui Jasad TGH Lalu Bayan Akbar Hilang!
“Tersangka tetap akan di tahan di Rutan Selong sambil menunggu penetapan dari sidang dan penahanan dari majelis hakim,” tutupnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli








