GerbangIndonesia, Lotim – Sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 orang masih bisa mendapatkan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS), meski Kemendikbud RI sudah mengeluarkan peraturan nomor 6 tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler. Hal tersebut diungkapkan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim, Hadi Jayari.
Baca Juga: Viral Video Pasangan Gancet Menangis Minta Tolong, Ustad Sampai Turun Tangan
“Kita sudah jalankan peraturan itu, tapi yang kurang siswanya juga masih bisa dapat,” terangnya saat ditemui di Selong, Senin (13/09).
Sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 orang tersebut kaat Hadi, memiliki kriteria khusus untuk bisa mendaptkan dana BOS dari Dikbud. Namun jika ada sekolah yang tidak masuk dalam kriteria khusus tersebut tidak bisa mendapat Dana BOS.
“Tapi sekolah yang siswanya kurang tersebut harus menuhi kriteria 3T, yakni Terpencil, Terluar dan Terjauh. Adapun untuk jumlah BOS yang didapatkan masing-masing sekolah tergantung dari jumlah siswa,” jelas Hadi.
Baca Juga: Penyebab Pasangan Gancet saat Hubungan Intim
Adapun, kata dia untuk realisasi dana BOS hingga saat ini masih tersisa 30 persen yang belum tersalurkan untuk jenjang SD. Sedangkan yang sudah terealisai sudah mencapai 70 persen. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







