Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si. FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA





GerbangIndonesia, Mataram – Ustad Mizan Qudsiah akhirnya diperiksa di ruang Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (20/1/2022). Ustad Mizan datang menghadiri panggilan Polda NTB terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan makam leluhur.

Baca Juga: Terbongkar, Bill Gates Untung Rp 2.800 Triliun dari Bisnis Vaksin

Didampingi tiga kuasa hukum, salah satu petinggi Ponpes As-Sunnah Lotim ini diperiksa kurang lebih 3 jam di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, dengan 19 pertanyaan.

“Pertanyaannya seputar video itu. Tapi video versi lengkap, bukan potongan yang 19 detik,” ujar Kuasa Hukum Ustad Mizan Qudsiah, Apriadi Abdi Negara usai pemeriksaan.

Dia menjelaskan, saat ini memang kliennya masih diamankan pihak kepolisian. Ini demi keamanan dan ketertiban semua pihak.

“Saya sendiri tidak tahu beliau (Ustad Mizan, Red) tinggal dimana. Hanya Polda NTB yang tahu,” bebernya.

Terkait dengan lanjutan kasus ini, dirinya juga belum berani menyimpulkan. Karena semuanya masih berproses.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si kepada media mengakui bahwa proses hukum dugaan penghinaan makam leluhur tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Sedangkan MQ sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Nah tinggal pihak penyidik segera melengkapi bukti-bukti untuk dikirim berkasnya ke Kejaksaan,” tegas Kombes Pol Artanto.

Baca Juga: Presiden Datang, Masyarakat Girang

Apakah MQ sudah ditahan atau menjadi tahanan kota?

Perwira Tiga Melati itu mengaku bahwa tersangka MQ masih dalam pengamanan dan pengawasan polisi. Sedangkan MQ dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here