Kapolres Lombok Utara saat melihatkan barang bukti uang palsu dari tangan pelaku. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA



Gerbangindonesia, Lombok Utara – Polres Lombok Utara berhasil mengamankan pelaku pengedaran Uang Palsu (Upal). Hal ini terungkap saat konferensi pers yang dihadiri Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, Kamis (3/2). Selain kasus upal, sejumlah kasus lain juga diungkap dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Optik Bersama Siapkan 100 Unit Kacamata Baca dan Minus Gratis, Ini Syaratnya..

Menurut Kapolres, informasi adanya peredaran uang palsu ini menguap pertama kali di media sosial. Korban mengeluhkan mengenai adanya uang palsu yang ia terima. Selanjutnya ia memerintahkan Kasat Reskrim melalui Tim Puma untuk menindaklanjuti hal tersebut. Dalam waktu dua jam setelah dilakukan lidik cepat, akhirnya aparat berhasil membekuk pelaku berinisial Y (27) dan ditangannya diamankan uang 1 lembar pecahan Rp 50 ribu.

“Kami tangkap pada Senin tanggal 31 Januari kemarin. Ini berdasarkan informasi dari medsos,” ungkapnya.

Pelaku berinisial Y tersebut berasal dari Kecamatan Gangga Lombok Utara. Setelah pelaku berhasil diamankan, pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan akhirnya ditemukan lagi barang bukti senilai Rp 950 ribu yang disimpan di rumah teman pelaku. Kendati begitu, pelaku sudah memesan beberapa kali uang palsu tersebut dan sudah diedarkan pula di Lombok Utara.

“Pelaku melakukan pemesanan uang sebanyak 3 kali dengan jumlah Rp 12 juta. Pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Mata Uang dengan ancaman penjara selama 10 tahun,” jelasnya.

Polisi sampai saat ini masih terus mendalami kasus upal tersebut. Usut punya usut, pengirim masih dilacak dan terdapat indikasi berada di wilayah Jawa Barat. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat Lombok Utara tetap waspada menyangkut peredaran uang palsu. Sebab menurutnya kasus upal ini jarang terjadi bahkan di Indonesia secara umum dan ini sangat merugikan baik dari masyarakat demikian pula dengan Negara.

“Memang ini tindak pidana yang jarang namun apabila tidak di infokan ini sangat bahaya merugikan Negara dan masyarakat. Kita akan matangkan dulu setelah A1 nanti kita akan jemput ke Jabar,” katanya.

Sementara terhadap kasus lain, polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang terjadi di Kecamatan Tanjung. Dua pelaku berinisial HI (24) dan BN (23) diamankan oleh polisi pada Minggu (30/1). Mereka mengasak barang di rumah milik warga yang tengah dalam kondisi sepi. Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi 1 unit laptop, 1 unit tab tablet, dan sejumlah uang tunai. Pelaku mengaku berani melancarkan aksinya lantaran melihat kesempatan karena rumah dalam kondisi kosong.

“Kejadian ini cukup klasik sering terjadi, korba meninggalkan rumah tanpa penghuni kemudian pelaku masuk melalui jendela dan berhasil membawa barang-barang berharga,” ucapnya.

Kasus terakhir, yaitu mengenai peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Lombok Utara. Dalam beberapa pekan terakhir Satuan Narkoba berhasil mengamankan 5 pelaku di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat yaitu sabu-sabu seberat 12,96 gram. Kelima orang pelaku diketahui bukan warga asli Lombok Utara.

Baca Juga: Waw… FC Barcelona Bakal Bikin Sekolah Bola di NTB, Begini Konsepnya..

“Bandar utamanya tidak ada di KLU dan mereka ini orang luar bukan asli sini. Kita terus pantau, analisa jaringan ini supaya jangan ada marak dan generasi KLU menjadi rusak,” pungkasnya. (iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here