Rapat kordinasi lahan sawah di lindungi (LSD) di gedung pendopo penjalu jaya Kabupaten Kediri. FOTO Sugeng RAKINO/GERBANG INDONESIA




GerbangIndonesia, Malang – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M bersama sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada Kabupaten/Kota di Pendopo Panjalu Jayati, Pemerintah Kabupaten Kediri, Jumat (1/4) siang. Rapat tersebut dipimpin langsung Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tata dan Ruang Kementerian Agaria Tata dan Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Republik Indonesia, Dr. Ir. Budi Situmorang yang juga diikuti Bupati Ponorogo, Wakil Bupati Tulungagung, Wakil Bupati Blitar dan Wakil Bupati Kediri.

Baca Juga: Hujan di Sirkuit, Pawang Hujan Bilang Permintaan dari Pembalap!

Kegiatan ini digelar sebagai bagian upaya untuk melakukan kajian terkait pengendalian dan penertiban tata dan ruang Kementerian ATR BPN. Pemerintah menetapkan peta lahan sawah yang dilindungi di delapan provinsi, salah satunya Provinsi Jawa Timur yang sudah dibagi menjadi tiga cluster yaitu Surabaya, Banyuwangi dan Kediri. Lahan persawahan harus dilindungi sekaligus untuk menjaga agar lahan sawah tetap turut mampu mendukung program ketahanan pangan nasional. Hal ini seperti yang tercantum dalam SK Menteri Negara Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589 / SK-HK.02.01/XII/2021 Tahun 2021.

”Hari ini kita dalam rangka memberikan penjelasan terhadap terbitnya Surat Keputusan no 1589 yang diputuskan pada tanggal 16 Desember 2021. Terima kasih SK ini akhirnya direspon dengan baik. Dengan terbitnya Undang Undang no 41 tahun 2009 tentang LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) harus masuk dalam rencana tata ruang. Tadi kita diskusi bersama para Bupati dan Wakil Bupati yang hadir. Rakor ini dilaksanakan, intinya adalah untuk merevisi dan melihat kondisi faktual di lapangan menyusul dari SK yang sudah terbit kita mau lihat fakta faktual di lapangan seperti apa. Tujuannya nanti akan dimasukkan dalam berita acara dan akan dirapatkan kembali untuk memastikan. Sisi lainnya adalah berita acara untuk perbaiki revisi SK no 1589 sesuai fakta di lapangan atau tidak,” jelas Budi dalam arahannya.

Usai mengikuti Rakor ini, Pemerintah Kabupaten Malang menggaris bawahi bahwa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan salah satu komponen utama di dalam menata tata ruang. Berkaitan dengan LSD ini bahwa Kabupaten Malang menjadi salah satu kabupaten penyangga utama untuk pangan sehingga sawah harus dikondisikan dan dilindungi. Berkaitan dengan penetapannya, LSD ini menjadi salah satu bagian utama dalam mengembangkan atau menata ruang-ruang yang ada di Kabupaten Malang.

Baca Juga: Hujan di Sirkuit, Pawang Hujan Bilang Permintaan dari Pembalap!

”Apakah peruntukan itu dalam rentang waktu yang nanti disepakati dan diverifikasi itu bisa sesuai dengan rancangan yang ada di rencana ruang tadi. Dari rakor ini, ada beberapa ruang-ruang khususnya lahan sawah ini ini yang harus kita sinkronkan. Satu sisi penetapan dari Kementrian ATR BPN ada beberapa kondisi tidak dimungkinkan untuk tidak dipertahankan sehingga pada hari ini kita lakukan verifikasi dan validasi termasuk peninjauan lapangan. Apakah lahan atau kondisi SLD itu tetap dipertahankan sebagai lahan sawah dilingdungi yang dilindungi ataupun tidak? Mana yang itu bisa digunakan faktor pengurang atau faktor pertimbangan tertentu. Intinya adalah lahan sawah dilindungi di kabupaten kota termasuk Kabupaten Malang pada kondisi sangat terikat. Pada akhirnya Bagaimana kebutuhan pangan itu selalu tercukupi atau tidak sampai pada posisi defisit pangan,” jelas Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang, Ir. Tomie Herawanto, M.P.(srk)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here