Sekda Lotim HM Juaini Taufiq, saat membuka Sosialisasi RPLP2B. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menggelar sosialisasi kegiatan rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, Selasa (24/5/2022). Sosialisasi ini dibuka langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Lotim, HM Juaini Taufiq.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Sekda Lotim HM Juaini Taufiq menyampaikan sosialisasi tersebut untuk menindaklanjuti implementasi UU Nomor 41 Tahun 2009, mengenai Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi,Kabupaten dan Kota. Pemda Lombok Timur diharuskan segera menyiapkan data spasial sebagai dasar rekomendasi yang akan dituangkan dalam produk hukum Peraturan Daerah (Perda).

“Sosialisasi ini merupakan motivasi seluruh komponen dalam rangka melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kampanye dan sosialisasi ini diharapkan dapat terus meningkatkan produktivitas hasil pertanian,” terang Juaini saat membuka Sosialisasi RPLP2B.

Dirinya mengingatkan masing-masing camat memastikan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di wilayahnya tidak terganggu oleh hal-hal yang dapat mengancam ketahanan pangan.

Kata dia, Camat harus berkomunikasi dengan berbagai komponen. Diharapkan output dari kegiatan tersebut menghasilkan produk administratif yang dapat menjadi acuan hukum, khususnya di Kabupaten Lotim.

“Kami harap kepada Camat maupun dari OPD lintas sektor dapat mengikuti pemaparan dengan baik sehingga pada akhirnya dapat mengurangi konflik penggunaan lahan di daerah ini,” harapnya.

Pada kesempatan tersebut pejabat dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana, Kementerian Pertanian RI Dwi Aprianto memaparkan UU No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) serta PP Nomor 1 tahun 2011 tentang perintah penetapan LP2B.

“Tujuan perlidungan lahan pertanian pangan dari alih fungsi ini adalah menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani,” jelasnya.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

Selain itu juga lanjut Sekda, untuk meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, juga mempertahankan keseimbangan ekologi dan mewujudkan revitalisasi pertanian. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here