Gerbangindonesia, Lombok Utara – Kenaikan tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung belakangan menimbulkan respons dari warga. Aksi demonstrasi bahkan sudah terjadi yang menuntut supaya tarif air tidak dinaikan. Menyikapi hal ini, PDAM Lombok Utara angkat bicara dalam konfrensi pers, Jumat (3/6) di Kantor PDAM.

Baca Juga: Biaya Haji 2022, Calon Jemaah: Saya Kaget Tambahannya Sebesar Itu

Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung, Firmansyah mengungkapkan, kebijakan kenaikan tarif tersebut bukanlah menjadi keputusan sepihak PDAM melainkan telah disesuaikan dengan hasil kajian bersama antara Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKB) Wilayah NTB, PDAM dan Pemerintah Daerah Lombok Utara.

Kebijakan kenaikan tarif kata dia, mengacu pada amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 72 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan Tarif Air Minum. Kemudian diperkuat Pemerintah Perovinsi NTB dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 690-579 Tahun 2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum di Kabupaten/Kota se-NTB.

“Jadi informasi beberapa waktu lalu yang mengatakan naiknya tarif air adalah kebijakan Direktur (saya, Red) hal tersebut tidak benar. Kita tidak bisa menaikan tarif sepihak,” ujarnya.

Kebijakan tersebut diimplementasikan pihaknya setelah adanya peraturan bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung. Selain itu pihaknya juga menyatakan mekanisme kenaikan tarif masih menggunakan tarif progresif artinya, pemakaian dasar atau kebutuhan dasar air masyarakat sesuai ketentuan rata-rata sekitar 10 m3. Sehingga pemakaian air lebih dari 10 m3 akan dikenakan tarif yang lebih besar.

“Jadi jelas ya pijakan aturannya itu, kami di PDAM hanya operator yang mengoperasikan agar suplai air bersih ini dapat dinikmati hingga kerumah- rumah. Bahkan di dalam kamar. Begitu buka mata selepas bangun tidur masyarakat sudah bisa nikmati air bersih,” katanya.

“Pada tarif lama, golongan tarif dibebankan biaya administrasi dan pemeliharaan sebesar Rp 10 ribu, namun biaya beban telah dihapus pada penerapan tarif baru,” imbuhnya.

Sebagai ilustrasi dengan tarif yang diterapkan saat ini, hitungannya sebagai berikut. Pemakaian Dasar 10 m3 = 3.100 x 10 = 31.000, Pemakaian Lebih 2 m3 = 4.100 x 2 = 8.200 sehingga Total pak Wahyu membayar = Rp 39.200. Sementara pada tarif sebelumnya Tarif Lama (Rumah Tangga C) misal Pemakaian Dasar 10 m3 = 970 x 10 = 9.700, Pemakaian Lebih 2 m3 = 1.470 x 2 = 2.940 Beban Administrasi dan Dana Meter = 10.000 sehingga Total pak wahyu membayar = Rp 22.640 selisih pembayaran = 16.560. Lebih jauh dijelaskan Firman, aturan tersebut memiliki konsekuensi terhadap daerah sendiri pasalnya, apabila Rekomendasi Gubernur tidak disesuaikan dengan Perbup tentang kenaikan tarif tersebut maka, Pemda KLU harus menanggung subsidi atas biaya pemakaian air pelanggan PDAM KLU.

“Pengelompokan konsumen PDAM pada penerapan tarif baru lebih disederhanakan yaitu seluruh konsumen Rumah Tangga (RT) Dikelompokkan Golongan A, sebelumnya konsumen RT pada tarif lama diklasifikasikan hingga Golongan A sampai E dengan tarif dasar Rp 1.970 ditambah biaya administrasi lainnya,” jelasnya.

Firman juga menyebut jika ada masyarakat yang merasa tarif ini memberatkan, ada ruang untuk mereka mengajukan permohonan perubahan golongan dengan syarat, melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pihak desa. Selanjutnya PDAM akan melakukan survey kemudian baru akan memutuskan perubahan status itu.
PDAM juga membuka layanan informasi pengaduan satu pintu bernama “Amerta Care” di mana pelanggan yang mengalami gangguan air pun menanyakan soal layanan bisa menghubungi nomor kontak tertera.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Segera Hapus Tenaga Honorer, Banyak yang Cemas Kehilangan Pekerjaan

“Kami menyediakan layanan Pengaduan dan konsultasi dengan menghubungi nomor WhatsApp 081139099888 termasuk promosi pelayanan dan keuntungan menjadi pelanggan PDAM serta Edukasi pentingnya membijaksanai air dalam penggunaanya,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here