Prof. Zainal Asikin. IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat kuasa penagihan utang. Surat kuasa yang beredar dimana Gubernur NTB, Zulkieflimansyah memberikan kuasa terhadap Najamuddin Moestafa (anggota DPRD NTB) untuk menagih sejumlah utang senilai Rp 1,450 miliar kepada seseorang berinisial HI.

Baca Juga: Pemilihan DPD RI Dapil NTB 2024, Pendatang Baru Berpotensi Tumbangkan Petahana

Surat kuasa tersebut beredar luas di media sosial. Baik Facebook maupun WhatsApp Group.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin pun menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan, jika surat kuasa bersifat privat untuk kepentingan para pihak. Bukan bersifat publik yang dapat diedarkan untuk diketahui publik.

“Surat kuasa bersifat privat untuk kepentingan para pihak,” katanya dihubungi, Sabtu (16/7/2022).

Prof. Asikin mengatakan, jika perbuatan menyebarkan surat kuasa penagihan utang untuk diketahui publik dapat membuat terjadinya rasa malu dan kerugian moril, pelaku penyebar surat kuasa terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau membuat terjadinya rasa malu dan terjadi kerugian moril, dapat dikatakan perbuatan pelecehan UU ITE,” jelasnya.

Dia juga menyatakan bahwa penyebar surat kuasa dapat diancam Pasal 27 ayat (3) UU ITE junto Pasal 310 KUHP.

Dalam pasal 310 KUHP ditegaskan, barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum diancam pencemaran nama baik dengan pidana paling lama sembilan bulan.

Kemudian, pasal 27 ayat (3) UU ITE menjelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana paling lama empat tahun dan denda Rp 750 juta.

Dari penelusuran tim, seseorang akun Facebook bernama @Saodah Saodah Inaq awalnya menyebarkan surat kuasa penagihan utang tersebut. Dia mengunggah foto surat tersebut disertai narasi meminta penegak hukum menangkap tiga orang dalam surat tersebut, tanpa menjelaskan dasar alasan penangkapan yang diminta.

“Alat penegak hukum polisi dan jaksa seharusnya bergerak cepat untuk segera menangkap ke 3 orang yg tertulis di surat kuasa ini terutama yg di beri kuasa H. Najamuddin Mustafa, beliau pasti tau uang apa ini,” tulisnya.

Berhak Somasi Media Massa

Beredarnya surat kuasa di Whatsapp Group dan beberapa statemen Gubernur Zulkieflimansyah di WAG juga dikonsumsi sejumlah media massa online sebagai bahan berita kemudian dipublikasi.

Terkait hal ini, pegiat pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Sirtupillaili menekankan agar pers jangan terjebak tendensi dan mengabaikan etika jurnalistik.

Jurnalis TribunNews.com biro Lombok itu mengatakan, mengutip sebuah pernyataan dari Whatsapp Group memerlukan beberapa tahapan konfirmasi. Termasuk meminta izin dari subjek dalam Whatsapp Group ketika statemen yang bersangkutan akan dipublikasi. Sebab statemen di Whatsapp Group berbeda dengan media sosial lainnya seperti Facebook, Instagram, dan Twitter. Dimana Whatsapp Group lebih privasi dengan anggota yang terbatas.

“Medsos seperti FB dan Instagram bisa dikutip karena itu memang konsumsi publik. Tapi itu pun idealnya ada izin dari pemilik akun. Apalagi WAG yang sifatnya lebih terbatas. Mengutip obrolan WAG ini kan sama saja mengutip obrolan dalam rumah untuk dipublikasi, ya idealnya ada konfirmasi dan izin dari subjek yang akan diberitakan,” tegas mantan Jurnalis Lombok Post itu.

Ia menambahkan, jika statemen di sebuah Whatsapp Group dikutip untuk publikasi tanpa izin subjek narasumbernya, maka subjek atau narasumber bisa melakukan langkah-langkah keberatan terhadap media massa yang mempublikasi.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

“Jika memang dikutip statemennya di WAG tanpa izin, maka subjek bisa melakukan somasi. Bisa berupa hak jawab, dan atau juga Hak Koreksi ke pihak media massa yang mempublikasi,” ujarnya. (sat)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here