Terduga pelaku pengedar narkoba FT saat diamankan di Polres Lombok Timur. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali membekuk seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Lotim.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Terduga pelaku inisial FT (39) ditangkap di rumahnya di Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur, Jumat (11/11) sekitar pukul 19:30 wita.

Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, terduga pelaku ditangkap bermula ketika adanya informasi bahwa di salah satu rumah warga di daerah Surabaya sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi valid, tim langsung melakukan penggrebekan di rumah yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba tersebut.

“Saat penggerebekan tim langsung mengamankan pemilik rumah inisial FT. Setelah diamankan tim kami kemudian menghubungi kawil dan ketua RT setempat sebelum penggeledahan,” ujarnya.

Saat penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku, tim berhasil menemukan barang yang disembunyikan di lipatan sarung yang digunakan saat itu berupa satu bungkus rokok Sampoerna yang berisi dua poket plastik klip yang di dalamnya berisi bubuk putih diduga sabu-sabu. Selain itu didapat pula satu tabung plastik warna hitam yang di dalamnya berisi tiga poket plastik klip berisi bubuk putih diduga sabu.

Tidak sampai di situ tim kembali melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan kembali menemukan barang bukti (BB) berupa satu buah HP merk Nokia warna hitam dan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi bubuk putih diduga sabu dan satu buah timbangan digital.

“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku barang itu didapatkan dengan cara membeli dari orang yang dikenalnya bernama Agus dari Sukamulia dan tujuan dia membeli adalah untuk dijual kembali,” imbuhnya.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

Saat ini terduga pelaku bersama BB telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lotim guna proses lebih lanjut. Adapaun Pasal yang dilanggar ialah Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here