Terduga pelaku penyalah gunaan narkoba saat diamankan di Satnarkoba Polres Lombok Timur. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, di Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kamis (1/12). Pengungkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi Narkotika.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

“Berdasarkan informasi itu saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Jumat (2/12).

Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat bahwa benar di wilayah Majidi ada seseorang yang dicurigai rumahnya sering digunakan untuk melakukan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Setelah mengumpulkan informasi yang akurat, tim langsung melakukan penyergapan dan saat itu ditemukan 3 orang yang ada dalam rumah tersebut yakni inisial AS (37) tahun, Alamat Kampung baru rumah sehat, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, HA (42) tahun dan ZU (34) tahun dengan alamat yang sama.

“Setelah kami amankan kami langsung menghubungi Kawil setempat atau saksi-saksi sebelum dilakukan penggeledahan,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan AS, ditemukan 1 buah plastik klip berisi batang, daun dan biji kering diduga Narkotija jenis ganja yang ditaruh di saku depan celana yang dipakainya.

Sementara pelaku HA dan ZU tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika. Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap ketiga terduga pelaku, tim selanjutnya melakukan penggeledahan rumah tepatnya di bawah rak TV ditemukan 1 blok mesin sepeda motor yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi batang, daun dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja.

“Kemudian kembali melakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku dan di dalam kamar tidur AS kami menemukan 1 bungkus plastik klip berisi bubuk kristal bening diduga Narkotika jenis shabu tergeletak di atas lantai kamar tersebut serta di dalam kamar mandi ditemukan 1 buah bong,” ujarnya.

Dari hasil diinterogasi di hadapan saksi AS mengakui jika sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp 600 ribu dengan urunan masing-masing dari para pelaku mengeluarkan sebesar Rp 200 ribu.

Sementara Barang Bukti (BB) yang ditemukan itu jenis ganja AS mengaku barang tersebut diberikan oleh seseorang inisial D yang berasal dari Kelurahan Bermi, Pancor. Sedangkan Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari seseorang dari Pancor dengan inisial E.

“Pelaku AS ini merupakan residivis kasus Narkotika dan divonis 4 tahun 2 bulan penjara,” katanya.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

Kemudian Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here