
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Ada saja ulah sejumlah oknum yang mengatasnamakan profesi pers untuk melakukan aksi kriminal. Kali ini datang dari Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Lombok Utara, dua orang diamankan lantaran diduga melakukan penipuan disejumlah hotel. Keduanya diciduk pada Rabu (14/12) oleh Sat Reskrim Polres Lombok Utara.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana menyebutkan, terduga pelaku merupakan warga Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara. Mereka berinisial BU (31) dan DA (32). Mereka diduga membuat resah lantaran datang ke sejumlah hotel kemudian menanyakan terkait perizinan dan lain sebagainya.
“Keduanya diamankan berdasarkan pengaduan salah satu korban yakni salah satu Manager Hotel di Gili Meno,” ungkapnya.
Sukadana mengungkapkan dari keterangan korban, dalam menjalankan aksinya kepada korban, DA mengaku sebagai anggota Direktorat Intelkam Polda NTB dengan dalih akan melakukan pendataan terkait izin minuman beralkohol (minol), ditemani rekannya BU yang mengaku sebagai oknum wartawan. Mereka meminta sejumlah uang ke manajemen hotel dengan alasan tidak jelas.
“Oknum tersebut meminta sejumlah uang, dan salah satu korban hanya memberi Rp 500 ribu dengan menggunakan amplop putih,” jelasnya.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
Untuk proses lebih lanjut, keduanya masih diamankan di Polres Lombok Utara guna diperiksa lebih lanjut. Aksi meresahkan kedua pelaku dengan mencatut nama wartawan serta aparat penegak hukum (APH) ini merupakan modus yang tidak bisa dibenarkan. (iko)
Editor: Lalu Habib Fadli






