
GerbangIndonesia, Mataram – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menggagalkan lima kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan ganja. Kasus pertama diungkap BNN Provinsi NTB pada 22 Juni 2023 lalu. Dimana petugas mengamankan seorang pria inisial H di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) didapati membawa sabu seberat 949,15 gram.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
Kemudian kasus kedua diungkap pada 5 April 2023 bertempat di Kantor DHL Express, di Jl.Adi Sucipto Nomor 7A Kle. Rembiga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Di TKP kedua, petugas menemukan ganja seberat 806 gram dengan dua tersangka yakni NP dan AAMAP
Sedangkan kasus ketiga terjadi pada 26 April 2023, tepatnya di Jln. Saleh Sungkar Gg. Tengiri Lingkungan Telaga Mas RT 2 RW 51 Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Petugas menyita sabu seberat 249,46 gram. Sedang pelaku dua orang yakni H dan KJ.
Kasus keempat diungkap BNN Provinsi NTB pada 24 Mei 2023 di Lintek Dari, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Di sini petugas mengamankan sabu seberat 44,74 gram dengan satu orang tersangka yang inisial A.
Berlanjut kasus keempat, petugas mengamankan seorang tersngka bernama YA (perempuan) pada 5 Juni 2023 di Jln. Terusan Bung Hatta Gg. Kelabutan No. 11 RT 1 RW 218 Kelurahan Monjok Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Petugas mendapati tersangka membawa sabu seberat 86,62 gram.
“Total barang bukti sabu yang kita musnahkan hari ini seberat 1.300,57 gram. Sedangkan barang bukti ganja seberat 806 gram yang sudah diserahkan ke penuntut umum,” terang Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha, SH, SIK, MH dalam konferensi pers di Kantor BNN Provinsi NTB, Rabu (16/08/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik BNNP NTB kata Gagas, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati, minimal Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda : Maksimal Rp 10 miliar, Rp 1 miliar.
“Saat ini para pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB,” tuturnya
Dari 7 kasus yang berhasil diungkap BNNP NTB sejak periode Maret-Juni 2023 lanjut Gagas, apabila dikalkulasikan untuk 1 gram sabu digunakan sebanyak 12 orang, maka masyarakat NTB yang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu ini kurang lebih 15.607 orang. Sedangkan apabila dikalkulasikan untuk 1 gram ganja digunakan sebanyak 2 orang, maka masyarakat NTB yang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja kurang lebih sebanyak 1.612 orang.
“Dari hasil pengembangan liquid Ganja seberat 806 gram, setelah dilakukan pendalaman dapat digunakan sebagai campuran liquid Vape sehingga bagi masyarakat yang menggunakan Vape diharapkan mengecek atau berhati-hati. Jangan sampai mengandung liquid Ganja ini,” imbaunya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
“Kepada seluruh kalangan masyarakat apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan seperti kegiatan transaksi jual beli Narkotika ataupun mungkin produksi, jangan ragu segera melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN melalui telepon, sms, WhatsApp 085238944442 maupun aparat terkait lainnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli






