Masyarakat Tiga Gili saat mendengar pendapat dari pemda menyangkut sistem one gate. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Masyarakat Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang melakukan aksi hearing ke DPRD Lombok Utara, Rabu (16/8). Kedatangan puluhan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Karya Bahari (KKB), perwakilan tokoh masyarakat, pengusaha, serta Pemerintah Desa (Pemdes) setempat menuntut keadilan dari sistem one gate yang direncanakan oleh pemda. Sebab, saat ini sejumlah pihak masih merasa dirugikan.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Ketua Koperasi Karya Bahari (KKB) Sabarudin mengungkapkan, penerapan sistem penyebrangan tiga gili menjadi sengkarut lantaran pemkab terkesan tidak tegas dalam mengatur jalinan kerjasama baik antara Akacindo serta pengusaha boat lokal. Demikian pula kini pihak Desa meminta dilibatkan dalam pengelolaan one gate payment tersebut. Sabarudin mengaku, KKB, desa, dan pengusaha tidak ada masalah dan sudah sejalan hanya saja pihak fast boat yang terkesan alot.

“Kami ingin supaya pemda melalui Dishub membuat sebuah regulasi agar menjadi dasar kedua belah pihak (KKB dan Akacindo) melakukan b to b. Pemda harus datangkan pihak fastboat dan semua pihak untuk duduk bersama,” ungkapnya.

Sabarudin menilai, hearing kali ini belum ada kesimpulan lantaran tidak ada suatu kesepakatan. Sehingga dalam waktu dekat akan dijadwalkam kembali dengan mengundah pihak Akacindo, Fast Boat yang belum gabung dengan organisasi tersebut, sejumlah instansi terkait, demikian dengan pihak Syahbandar Pemenang. Berlarutnya persoalan one gate ini tentu menyebabkan banyak pihak mengalami kerugian tak terkecuali pengusaha boat lokal.

“Kita minggu depan akan dijadwalkan untuk bertemu semoga di sana nanti ada titik terang. Jelas kita dirugikan pemda sudah janji mau pakai sistem one gate, two gate, sekarang ini one payment tapi masih belum ada realisasi. Apalagi b to b itu juga belum jelas,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Utara Artadi menjelaskan, dalam tuntutan aksi hearing yang dilayangkan Pemdes Gili Indah bersama masyarakat ini tercatat ada tiga poin tuntutan. Di antaranya, pengusaha fast boat dari Bali diminta untuk mengikuti aturan pun kearifan lokal desa, draft b to b supaya segera dilaksanakan oleh Akacindo dan KKB, serta penerapan one gate payment tidak hanya melibatkan pemda tetapi juga pihak desa.

“Saya melihat fast boat ini tidak semua yang masuk dalam Akacindo. Ini jadi masalah, sehingga b to b itu belum terlaksana. Maka kita sudah simpulkan untuk minggu depan memanggil semua pihak,” jelasnya.

“Gili ini dari dulu ribut melulu tanpa ada kejelasan dan penyelesaian masalah di sana. Pemerintah harus tegas untuk tangani persoalan ini, kalau memang Bupati sudah minta one gate sistem, ya itu sudah jalankan. Jangan kita mau disetir pihak luar,” tegas Politisi Gerindra ini menambahkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan KLU Parihin mengatakan sebelumnya ia sudah memberikan ruang terhadap kedua belah pihak untuk bertemu membahas b to b. Kendati kaitan itu masih belum bisa klir, maka harus ada solusi lain yang harus ditempuh. Pihaknya mengklaim tidak bisa mengintervensi fast boat untuk mau kerjasama dengan KKB sebab persoalan fast boat ini merupakan ranah wilayah dari Syahbandar Pemenang.

“Makanya yang lebih tahu itu Syahbandar, sehingga kalau Syahbandar hadir persoalan ini bisa klir. Karena mereka yang tahu datanya segala, kami sudah sarankan begitu,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara Denda Dewi Tresni Budi mengaku pihaknya di Dinas dalam waktu dekat akan mengumpulkan pihak fast boat beserta KKB. Hal ini dalam rangka mensosialisasikan peraturan bupati (perbup) terkait penarikan retribusi jasa masuk wisata. Di sana akan di sinkronkan seperti apa bentuk kerjasama baik dengan pemda dan kedua belah pihak.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Kami akan sinkronkan perjanjian kerjasama dan di sana ada upah pungut berupa imbalan dan perbup ini sedang dalam proses secepatnya selesai. Awalnya kita ingin one gate payment berlaku secepatnya, tapi ternyata harus ada perbaikan terkait QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) oleh Bank NTB selaku pihak ketiga,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here