Cidomo di Gili Trawangan menjadi objek pungutan retribusi oleh Dishub KLU. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Seluruh Cidomo dan Sepeda Gayung di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Lombok Utara, mulai ditarik retribusi. Alat transportasi di pulau tersebut, mulai dikenakan retribusi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) usai dilakukan MoU dengan Koperasi Janur Indah. Demikian diungkapkan Kepala Dishub KLU Parihin, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Menurutnya, pungutan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023. Penarikan sudah dilakukan sejak 2 bulan belakangan dengan besaran sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh daerah. Langkah tersebut merupakan upaya dinas dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memang khusus objek tersebut belum digarap secara maksimal.

“Kita tarik tiap bulan menyasar Cidomo Dongol, Kap, dan Sepeda Gayung. Untuk sepeda ditarik per pangkalan kalau Cidomo per unit,” ungkap Parihin.

Dijelaskan, terhadap Sepeda sebagaimana Perbup Nomor 12 Tahun 2023 tercatat memiliki 165 pangkalan. Satu pangkalan dinas mengenakan biaya sebesar Rp 135 ribu, sementara Cidomo khusus Dongol 65 unit dan Kap sebanyak 50 unit masing-masing dikenakan retribusi sebesar Rp 120 ribu. Kendati demikian, belum semua pangkalan Sepeda ditarik lantaran masih menggunakan data acuan lama berdasarkan Perbup Nomor 27 Tahun 2011. Untuk dua gili lainnya yaitu Gili Meno dan Air akan diterapkan pula aturan serupa secara bertahap.

“Karena Perbup 12 Tahun 2023 itu perubahan atas Perbup Nomor 27. Di Perbup lama jumlah pangkalan sebanyak 128 dan ini data yang rillnya, tapi nanti pelan pelan kita terapkan,” jelasnya.

Sebelum melakukan penarikan, dinas intens melakukan sosialisasi di mana antusias masyarakat yang akan menyewakan sepedanya di pulau, cukup banyak. Hanya saja, belum semua di iyakan oleh dinas, dinas baru memprioritaskan warga setempat yang ingin melakukan bisnis sewa sepeda di pulau. Tentu dengan pertimbangan pengajuan oleh Dusun dan pihak Desa setempat. Bagi Sepeda yang sudah mendapat izin sewa diberikan tanda khusus.

“Sekarang ini sudah banyak warga yang mengajukan izin untuk bisnis sewa, bisa saja nanti jumlahnya bertambah. Kalau yang sudah legal itu ada tandanya ya sama seperti motor kan ada STNKnya,” katanya.

Menyangkut penyewaan sepeda oleh pihak Hotel, Dinas Perhubungan mengaku akan menindak tegas. Pasalnya, Hotel tidak diberikan ruang secara aturan untuk melakukan sewa, namun khusus sebagai fasilitas tertentu akan diberikan pertimbangan. Kemudian diluar daripada penyewaan sepeda yang tidak berizin, Mantan Kepala Bappeda Lombok Utara ini tegas menyebut hal itu ilegal.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Termasuk Hotel kalau menyewakan Sepeda kita akan segera tertibkan. Termasuk Sepeda yang tidak ada izin bisa dibilang ilegal, dalam waktu dekat kita akan lakukan razia termasuk Sepeda Listrik,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here