
GerbangIndonesia, Sumbawa Barat – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat, melalui Bidang Tata Ruang merilis beberapa perusahaan yang saat ini dalam proses pengurusan ijin Galian C.
Baca Juga: Ribuan Relawan Siap Menangkan Bang Zul – Abah Uhel
“Pengurusan izin yang terdaftar di Bidang kami saat ini ada beberapa perusahaan termasuk CV Luwes yang saat ini disebutkan belum memiliki izin tambang,” ungkap Kepala Dinas PUPR Sumbawa Barat, Sahril ST, M.S.I di ruang kerjanya, Kamis (13/06/2024).
Meski demikian kata Sahril, semuanya masih dalam proses pengurusan izin. Begitu pun dengan sejumlah perusahaan tambang lainnya.
“Kami sudah berkoordinasi ke Dinas Provinsi NTB agar segera diberikan IUP (Izin Usaha Pertambangan) sesuai aturannya,” sambungnya.
Disinggung terkait izin CV Luwes, menurut dia, proses perizinannya sedang on the track. Ada beberapa perubahan pergantian KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), yang sebelumnya nomor 18109 galian pasir dan lainnya diganti menjadi 18103 penggalian krikil atau sertu melalui Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sumbawa Barat.
“Itulah sebagai dasar pengajuan ke Dinas DPMPTSP Provinsi NTB untuk proses kelanjutan perizinan Galian C. Permohonan CV Luwes dalam proses kelengkapan dan sudah dilengkapi dokumen pertimbangan teknis oleh Dinas PUPR, termasuk peta lokasi dan luasnya,” katanya.
Sementara itu, Pemilik CV Luwes, H Bakrie membantah memiliki alat berat maupun clauser di lokasi tambang seperti yang diberitakan.
“Saya hanya melakukan penataan lahan, tidak ada alat berat seperti yang dilaporkan berupa clauser,” sanggahnya.
Sedangkan lokasi galian yang dilaporkan bukan lokasi permohonan pengajuan izin yang dimiliki CV Luwes, melainkan milik PT Tambora seperti yang tertera foto dalam berita. Sedangkan lokasi pengajuan izin CV Luwes berada di depan PT USI, atau sebelah timur PT Petrosea.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Dan hingga saat ini saya tidak melakukan aktivitas Galian C di sana, karena izinnya belum terbit,” tegas H Bakrie. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli






