Ikatan Mahasiswa saat menyampaikan laporan ke perwakilan DPP Gerindra. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Jakarta – Puluhan massa aksi yang tergabung Ikatan Mahasiswa NTB menyuarakan dugaan adanya praktek Abbaus Of Power ke kantor DPP Partai Gerindera di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (24/08/2024).

Baca Juga: Ribuan Relawan Siap Menangkan Bang Zul – Abah Uhel

Dalam aksi juga sekaligus mengajukan Laporan yang merugikan Kader Gerindra dalam hal ini Ketua DPC Lombok Utara yang maju dalam Pilkada 2024 sebagai Calon Bupati yang sudah mendapat pasangan Wakil Bupati.

“Atas Nama Loyalis Bapak Prabowo Dengan ini mengajukan permohonan pemecatan kader partai Saudara Sudirsah Sujanto sekaligus anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) aktip saat ini dan terpilih kembali di pemilu 2024. Ungkap Korlap Aksi,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Azizurahman usai menyerahkan bukti laporannya.

Ditegaskannya, sebagai kader Partai Gerindra yang harus taat dan patuh pada aturan partai dimana kader partai sekaligus ketua DPC Kabupaten Lombok Utara, Danny Karter Febrianto saat ini menjadi wakil Bupati Lombok Utara yang seharusnya didukung penuh oleh Sudirsah sujanto selaku Ketua OKK Gerindra Provinsi NTB. Bukan sebaliknya mendukung yang bukan kader partai.

Bahwa Ketua OKK Sudirsah Sujanto sendiri sesuai dengan poin-poin yang tercantum dalam AD/ART 2020, Pasal 12 Ayat (2) mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajiban politiknya sebagai warga negara.

“Artinya dalam pemahaman kami, saudara Sudirsah tidak memberikan pendidikan politik yang baik pada masayarakat karena lebih sering mensosialisakan di luar kader. Dalam laporan juga kami lampirkan bukti-bukti ketua OKK sosialisai calon yang bukan kader,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Aziz mengatakan dengan melihat sebagaimana kronologis diatas dari hasil temuan atas dugaan pelanggaran AD/ART oknum kader Partai DPD Gerindra di NTB menuntut untuk segera memproses pemecatan Ketua OKK tersebut dan melakukan Public Expose melalui media untuk diketahui Publik.

“Kami memahami dan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam AD/ART Partai Gerindra Tahun 2020 dimana Pasal 70 tertera untuk DPP memberikan sangsi pemecatan sebagai kader partia kepada Sudirsah Sujanto. Permohonan ini kami ajukan berdasarkan pertimbangan dan alasan sebagai kader partai tentu lebih mengutamakan kader internal terlebih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” tegas Azizurahman.

“Melalui kesempatan ini juga, kami meminta ketua umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto segera mengambil sikap untuk memberentikan  Sudirsah Sujanto Dari Partai Gerindra. Kami tidak ingin perjuangan kami di ciderai oleh oknum ketua OKK yang merusak tatanan partai politik yang membuat marwah partai tidak di hargai. Kami menduga kegiatan tersebut atas kepentingan pribadi dibalik baju partai dan jabatan strategis,” imbuhnya.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Demikian Juga pengajuaan laporan tersebut, langsung di terima baik oleh Tomy selaku Saksi Pembinaa dan pengamanan dalam partai (PAMDAL) DPP Gerinda.

“Suratnya saya terima dan dinaikin hari Senin 26 Agustus 2024,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here