
GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Pelapor dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Lombok Tengah, mempertanyakan integritas Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, terkait penanganan laporan yang sedang ditangani Polres Lombok Tengah.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Di mana, laporan dugaan ijazah palsu anggota DPRD Dapil Praya Barat – Praya Barat Daya, inisial LN terkesan diulur dengan berbagai dalih. Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Tengah telah meminta keterangan ahli pidana Universitas Mataram (Unram) kaitan keahlian dalam perkara tersebut.
“Tapi saat gelar perkara di Polda NTB, muncul permintaan dari Dir Ditreskrimum agar menggunakan ahli dari luar daerah beralasan independensi,” ungkap Ketua Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah, Agus Susanto, Selasa (10/09/2024).
Penyidik kata Agus, mengiyakan permintaan tersebut dan bersurat ke Universitas Indonesia (UI) untuk meminta kesediaan ahli. Penyidik pun berangkat ke Jakarta untuk meminta keterangan ahli. Alhasil sudah dituangkan dalam dokumen penyidik.
“Nah hari ini justru muncul statemen Dir Ditreskrimum Polda NTB bahwa akan melibatkan pihak Universitas Udayana Bali dalam acara gelar perkara penetapan tersangka dugaan ijazah palsu oknum Dewan Loteng tersebut. Ada apa sebenarnya di balik kasus ijazah palsu ini? Hal ini membuat kami sebagai masyarakat dari Aliansi Sadar Demokrasi bingung dan menimbulkan dugaan tidak baik kepada Dir Ditreskrimum Polda NTB. Kami menduga masuk angin dalam penanganan perkara ini,” tegas Agus.
Ketidakkonsistennya statment Dir Ditreskrimum Polda NTB kata Agus, menimbulkan banyak persepsi. Bahkan dugaan salah satunya integritas Direktur Ditreskrimum Polda NTB patut dipertanyakan.
“Kami dari Aliansi Sadar Demokrasi akan meminta Kadiv Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTB untuk memeriksa Pak Dir Ditreskrimum,” ancamnya.
Sebagai pelapor, Agus mengaku sangat kecewa dengan statement Dir Ditreskrimum Polda NTB di media.
“Kenapa plin-plan dalam menangani kasus ini. Kami minta agar segera gelar perkara tersangka karena ada dugaan bau cawe cawe dalam kasus ini,” tutupnya.
Dikutip dari Antaranews.com, Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa pendapat ahli hukum pidana sebelumnya yang berasal dari Universitas Indonesia (UI) tetap masuk sebagai pelengkap materi berkas.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Jadi, ahli hukum pidana yang kedua (ahli UNUD) ini untuk menguatkan materi penyidikan. Kami ingin melihat sudut pandang pendapat ahli yang lainnya,” ujarnya. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli






