GerbangIndonesia, Jakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa pembubaran yang terjadi pada hari Sabtu (28/09/2024) tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,” kata Dirjen HAM, mengutip isi Pasal 28 UUD 1945.
Selain itu kata Dhahana Putra, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi; “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Kebebasan berpendapat kata Dhahana Putra merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai
payung hukumnya.
Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum. Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) juga diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain.
Dari itu, Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Idonesia Tahun 1945.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







