Gerbangindonesia, Lombok Utara – Bupati Lombok Utara H. Najmul Akhyar akan menindak tegas sejumlah ritel modern, khususnya Alfamart. Tindakan tegas ini lantaran banyaknya gerai Alfamart yang diduga beroperasi tanpa izin, atau tidak dengan rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini ditegaskan Politisi Perindo tersebut disela kegiatan launching program 99 hari kerja, Rabu (26/02/2025) di Lotara Poin Kecamatan Pemenang.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Menurutnya, meski dirinya belum mendapat laporan perihal dugaan operasi ritel modern secara ilegal itu, namun pihaknya akan melakukan evaluasi dan mencari tahu. Pasalnya, keberadaan ritel modern tidak bisa dipandang sebelah mata demikian pula dengan program pembentukan Bumdesmart yang ada di masing-masing desa. Pihaknya merasa harus melakukan evaluasi terhadap ritel yang kian hari kian menjamur jumlahnya.
“Ritel modern akan kita evaluasi kembali. Jika tidak sesuai dengan izin yang sudah dikeluarkan maka akan dihentikan operasinya, apalagi yang beroperasi tanpa izin,” tegasnya.
Dikatakan Najmul, upaya regulatif akan ditertibkan tersebut idealnya tak lepas kaitan mendukung eksistensi Bumdesmart hari ini. Pasalnya, bumdesmart yang menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat desa keberadaanya kini harus bersaing ketat dengan ritel modern. Tentu ia menilai Bumdesmart harus bangkit dengan intervensi pemerintah daerah.
“Ini persaingan bisnis maka kita harus lakukan hal yang sama dengan tingkatkan terus kemampuan bumdesmart,” katanya.
Bentuk intervensi yang ia maksud, yakni dengan intens melakukan pelatihan kepada operator bumdes serta merevitalisasi sejumlah bumdes yang ada di desa. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mendorong supaya pemerintah desa setidaknya memberikan 20 persen daripada Dana Desa untuk dipakai pengembangan usaha bumdesmart yang ada.
“Bumdes saya yakin berjalan baik maka akan bisa berkembang. Dalam rangka imbangi ritel modern kita harus ikhtiar lakukan hal yang sama, bahkan lebih baik,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah daerah telah membatasi keberadaan ritel modern Indomaret dan Alfamart sebanyak 4 gerai di semua kecamatan. Hal ini juga berlaku dalam kesepakatan yang disepakati pada tanggal 27 Februari 2023.
Sementara untuk M mart diberikan 2 gerai di Tiga Gili, dan diberikan penambahan kembali sebanyak 10 gerai oleh Bupati sebelumnya H. Djohan Sjamsu. Hanya saja, fakta yang terjadi hari ini Alfamart justru membangun lagi sebanyak 10 gerai dengan izin yang tidak pernah direkomendasi oleh dinas terkait. Sontak hal itu menimbulkan gejolak lantaran diduga adanya makelar perizinan tengah bermain di internal dinas.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Kesepakatan kita jelas 4 gerai, tetapi hari ini muncul 10 gerai lagi yang saya pun tidak pernah merasa memberikan rekomendasi. Nanti kita akan lakukan pengawasan, saya juga sudah menyurati Alfamart terkait hal ini,” ucap Kepala DPMPTSP KLU Evi Winarni belum lama ini.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli







