GerbangIndonesia, Mataram – Lika-liku dunia debt collector di Lombok terus mencuat akhir-akhir ini. Oknum komisaris perusahaan debt collector berinisial MN alias Erwin dilaporkan ke Polres Lombok Tengah atas dugaan penipuan.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Korbannya adalah Ira Sukanti. Dia mengungkapkan dugaan penipuan oleh Erwin. Dia menceritakan ada dua kasus terpisah yang menimpa dirinya.
Pertama, korban membeli mobil Brio Satya pada Erwin sebesar Rp 165 juta. Namun korban baru memberi uang sebesar Rp 100 juta karena BPKB baru bisa dikeluarkan 6 bulan.
“Awalnya saya kasi Rp 65 juta, besoknya Rp 35 juta,” ujarnya, Kamis dini hari, 13 Maret 2025.
Pelaku mengatakan baru menyerahkan BPKB setelah pelelangan yang akan dilakukan finance nantinya. Artinya riwayat mobil tersebut adalah mobil tarikan.
Namun beberapa bulan membawa mobil tersebut, ternyata mobilnya mati.
“Dia pakai GPS di boks mobil. Saya enggak kepikiran ke sana. Sudah bolak balik bengkel saya periksa tapi masih bagus kata orang bengkel,” ujarnya.
Pelaku berdalih mobil harus diperbaiki mesinnya dengan total Rp 40 juta. Korban menolak, sehingga pelaku memberikan mobil Agya untuk korban gunakan sementara waktu sembari menanti mobil Brio lainnya.
“Katanya nanti kita ganti pakai Brio kalau sudah ada barang cabutan,” kata Ira.
Kasus Berbeda
Seorang teman Ira di Sumbawa bertanya kepada korban di mana tempat membeli mobil. Rekan korban tersebut ingin membeli mobil Avanza. Korban kemudian menghubungi Erwin untuk membantu rekannya menemukan mobil Avanza yang akan dijual.
Setelah terjadi kesepakatan melalui telepon, rekan korban memberikan DP Rp 5 juta dan dikirim melalui rekening korban. Korban Ira kemudian memberikan DP tersebut ke Erwin.
Usai rekan korban tiba di Lombok, dia harus menanti hingga subuh untuk mendapatkan mobil Avanza yang dijanjikan. Baru besok paginya mobil Avanza tersebut didapat.
Teman korban memberikan uang Rp 86 juta, lalu sisanya diberikan sebesar Rp 4 juta. Jika ditotal dengan DP jumlah yang dibayar untuk mobil Avanza tersebut sebesar Rp 95 juta.
“BPKB besok katanya tunggu pelelangan. Teman saya ngotot mau BPKB kalau tidak minta dibalikin uangnya. Tapi saya minta di Erwin katanya tidak bisa,” ujar Ira.
Korban juga diberikan uang hasil penjualan mobil tersebut oleh Erwin. Namun korban tidak menyadari bahwa mobil tersebut bakalan bermasalah.
Teman korban kemudian pulang dengan membawa mobil Avanza tersebut dengan STNK tanpa BPKB. Namun saat tiba di Kayangan dan hendak masuk membeli tiket, petugas mendeteksi STNK mobil tersebut justru merupakan STNK sepeda motor.
“Saat diperiksa di mesin itu justru STNK itu STNK sepeda motor bukan mobil. Jadi mobil ditahan,” kata dia.
Rekan korban baru menyadari bahwa STNK tersebut merupakan STNK palsu milik sepeda motor.
Rekan korban kemudian melaporkan korban dan Erwin ke polisi atas tuduhan penipuan. Korban dan Erwin nyaris menjadi tersangka, beruntung kasus tersebut dapat diselesaikan secara mediasi melalui proses ganti rugi.
“Saya ganti rugi 45 juta. Dia (Erwin) ganti rugi 50 juta (sesuai harga mobil Rp 95 juta),” kata Ira.
Ditipu Lagi
Tidak sampai di situ, rangkaian kasus dugaan penipuan menimpa korban Ira masih terjadi. Mobil Agya yang semula digunakan mengganti Brio juga diambil Erwin dengan modus menakuti korban agar mobil tersebut tidak disita kepolisian.
“Dia beralasan amanin dulu mobil itu biar uangnya bisa balik. Tapi sampai sekarang uangnya enggak balik-balik,” ujarnya.
Setelah sekian lama menagih, pelaku baru memberikan korban uang Rp 20 juta.
“Tadinya mau dikasi 10 juta, orang uang saya 100. Jadi dikasi 20 juta,” katanya.
Setelah dua pekan menunggu, pelaku kemudian memberi uang Rp 40 juta untuk korban. Sisanya Rp 40 juta belum dikembalikan hingga saat ini. Sehingga korban melaporkan ke Polres Lombok Tengah.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan laporan tersebut.
“Kerugian korban 40 juta,” katanya.
Dia menjelaskan kasus tersebut masih dalam tahap lidik atau penyelidikan karena korban melapor pada 20 November 2024 lalu.
“Kasus itu masih dalam tahap lidik dan kami sudah periksa pelapor. Kami juga sudah mengirimkan surat panggilan ke terlapor (Erwin),” ujarnya dihubungi.
Dia mengatakan akan mengabarkan perkembangan kasus tersebut ke awak media jika nanti naik penyidikan.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Untuk perkembangan lanjutan akan kami sampaikan ke teman telan media. Intinya sejauh ini kasus tersebut masih dalam penyidikan,” ujarnya. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







