GerbangIndonesia, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur masih berselisih dengan PT. Natura Samudra Lestari (NSL) terkait masa sewa Dermaga Labuhan Haji, yang digunakan perusahaan tersebut sebagai lokasi bongkar muat kapal. Meskipun Pemkab telah memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA), PT. NSL tetap berupaya melanjutkan proses hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Kepala Bagian Hukum Setdakab Lombok Timur, Biawansyah Putra, membenarkan bahwa PT. NSL mengajukan PK setelah menolak menerima hasil kasasi yang menguntungkan Pemkab.
“PK diajukan pada bulan Maret ini, tetapi kami sudah menyiapkan tanggapan terhadap memori PK tersebut,” ujarnya, Senin (17/03/2025).
Meskipun ada pengajuan PK, Biawansyah menegaskan bahwa keputusan kasasi dari MA tetap harus dijalankan. Oleh karena itu, Pemkab telah meminta PT. NSL segera mengosongkan area dermaga. Bahkan, dua kali surat peringatan telah dikirimkan kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan aktivitasnya dan segera meninggalkan lokasi.
“Kami sudah melaporkan perkembangan ini kepada Bupati, dan putusan MA harus segera dieksekusi,” tegasnya.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Saat ini, Pemkab masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati terkait langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti keputusan kasasi tersebut. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli








