
GerbangIndonesia, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menyalurkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (19/03/2025). Dalam kegiatan ini, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, secara simbolis menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Nurul Yakin, dengan dihadiri oleh Kepala Seksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur Panji Nur Rahmat, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Sebanyak 22 kepala keluarga memperoleh sertifikat tanah dalam acara tersebut. Program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah sekaligus mengurangi potensi konflik lahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi tanah secara menyeluruh dan gratis, PTSL memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat resmi, warga memiliki kepastian hukum atas tanah mereka, meningkatkan nilai ekonomis lahan, serta lebih mudah mengakses fasilitas keuangan seperti kredit usaha dan investasi properti.
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat, agar mereka dapat memperoleh hak kepemilikan tanah dengan lebih mudah dan cepat.
“Kami ingin memastikan seluruh warga mendapatkan hak kepemilikan tanah yang sah, sehingga di masa depan tidak ada lagi konflik atau sengketa. Sertifikat ini juga bisa dimanfaatkan sebagai modal untuk meningkatkan kesejahteraan, baik melalui usaha maupun investasi lainnya,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Seksi BPN Lombok Timur, Panji Nur Rahmat, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar proses pendaftaran tanah berjalan efektif.
“Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perangkat desa untuk memastikan program ini berjalan lancar sesuai prosedur. Harapan kami, masyarakat yang berhak bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mudah dan transparan,” jelasnya.
Kepala Desa Batu Nampar dan Camat Jerowaru turut mengapresiasi kelancaran program ini. Mereka menilai bahwa sertifikasi tanah melalui PTSL sangat membantu warga dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran terkait legalitas lahan yang dimiliki.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lombok Timur, tokoh masyarakat, serta warga penerima manfaat.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Dengan adanya program ini, masyarakat Desa Batu Nampar diharapkan semakin percaya diri dalam mengelola lahan mereka untuk berbagai keperluan, baik untuk pertanian, pembangunan rumah, maupun usaha. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan program PTSL ke desa-desa lain agar seluruh warga memiliki hak kepemilikan tanah yang legal dan sah. (win)
Editor: Lalu Habib Fadli






