Gerbang Indonesia, Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna untuk membahas mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (24/3/2025).

Beberapa agendanya di antaranya adalah  penyampaian komisi IV terhadap ranperda tentang penyelenggaraan pesantren, penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap ranperda usul komisi lV tentang penyelenggaraan pesantren, penyampaian jawaban pengusil atas pendapat masing-masing fraksi dan pengambilan keputusan.

Ranperda tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren resmi disetujui dari Ranperda usul Komisi IV menjadi Ranperda Usul DPRD setelah diketok oleh ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan.

Selanjutnya akan dilakukan tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPRD yang nantinya akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus).

Juru bicara (Jubir) Komisi IV DPRD Lombok Tengah Ferdian Elm. mengatakan, rancangan peraturan daerah mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren mengatur mengenai kewenangan daerah untuk turut serta dalam penyelenggaraan pesantren.

“Yaitu memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sarana dan prasarana pesantren sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Ferdian.

Bajang Ferdi sapaan akrabnya menjelaskan, dilihat dari aspek kewenangan tersebut, ranperda tentang penyelenggaraan pesantren ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Misalnya undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan perpres nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Dikatakan Bajang Ferdi, selain landasan yuridis yang telah kami uraikan di atas, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar komisi IV mengajukan rancangan peraturan daerah ini, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Pengakuan dan Perlindungan Hukum
2. Peningkatan Kualitas Pendidikan
3. Dukungan anggaran dan fasilitas
4. Pemberdayaan Santri dan Alumni
5. Hubungan dengan pemerintah daerah
6. Pencegahan Radikalisme dan Penguatan Moderasi Beragama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here