GerbangIndonesia, Lombok Timur – Kebijakan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang menunjuk delapan staf khusus menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Langkah ini menjadi sorotan karena tidak adanya alokasi anggaran dalam APBD 2025 untuk membiayai kehadiran mereka. Situasi tersebut semakin memanas setelah munculnya larangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan merekrut staf khusus maupun tenaga ahli. Selain itu, kebijakan ini dinilai tidak selaras dengan semangat efisiensi yang diusung dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Meski mendapat kritik, Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa pengangkatan staf khusus telah melalui proses pertimbangan yang matang. Ia menyatakan bahwa anggaran untuk para staf ini tidak bersumber dari APBD, melainkan dialokasikan melalui dana jasa ahli yang diperuntukkan bagi bupati dan wakil bupati.
“Kami tidak membebankan pembiayaan staf khusus ini kepada APBD. Dana yang digunakan bersumber dari pos jasa ahli kepala daerah,” ujar pria yang akrab disapa H. Iron itu usai pengukuhan di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (10/04/2025).
Ia juga menolak anggapan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan. Menurutnya, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 bersifat sebagai arahan kebijakan, bukan larangan eksplisit.
“Inpres itu tidak melarang secara langsung. Jadi langkah yang kami ambil masih sesuai jalur,” tambahnya.
Delapan staf khusus yang diangkat akan menangani berbagai sektor strategis, yakni Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pendidikan, Pariwisata, Ketenagakerjaan, Pemerintahan Desa, Informasi dan Komunikasi, Kesehatan, Pertanian, serta Investasi. Bupati menyebutkan bahwa keberadaan mereka diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan secara lebih efektif dan profesional.
Ia juga menekankan bahwa praktik pengangkatan staf khusus bukanlah hal baru. Pemerintah Lombok Timur sebelumnya juga pernah menerapkan pola serupa, bahkan beberapa kabupaten lain di Nusa Tenggara Barat memiliki jumlah staf khusus yang jauh lebih banyak, meskipun tanpa seremoni resmi.
“Para staf khusus ini akan ditempatkan di OPD-OPD sesuai bidang keahlian mereka, sebagai mitra strategis kepala daerah. Mereka adalah orang-orang yang memiliki pengalaman dan rekam jejak di bidang masing-masing,” jelas Haerul.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Khusus untuk staf khusus di bidang Informasi dan Komunikasi, bupati menegaskan bahwa tidak ada gaji maupun insentif yang diberikan. Tugas mereka adalah membangun komunikasi dan jejaring dengan pemangku kepentingan di tingkat nasional. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







