penyuluhan mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang digelar Kamis, 17 April 2025. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Timur – Komitmen Lombok Timur dalam memerangi kekerasan seksual tidak bisa berhenti pada kegiatan sosialisasi semata. Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya menegaskan perlunya langkah konkret dan terukur untuk menekan angka kekerasan, terutama yang menimpa perempuan dan anak.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Dalam kegiatan penyuluhan mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang digelar Kamis, 17 April 2025, Wabup Edwin menyampaikan bahwa penyadartahuan kepada masyarakat harus diikuti dengan kebijakan dan program nyata yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kita tidak bisa terus-menerus hanya melakukan sosialisasi. Harus ada tindak lanjut nyata seperti rumah aman untuk korban, seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas,” ujar Edwin dalam sambutannya.

Data yang disampaikan Kepala DP3AKB Lombok Timur, H. Ahmat A, menambah urgensi dari pernyataan tersebut. Dalam laporannya, tercatat adanya peningkatan tajam kasus kekerasan terhadap anak dari 162 kasus di tahun 2023 menjadi 189 kasus pada tahun 2024. Sementara itu, kekerasan terhadap perempuan melonjak dari 41 menjadi 83 kasus dalam periode yang sama.

Pemerintah daerah menyadari bahwa lonjakan tersebut bukan hanya angka, tetapi menunjukkan kegentingan situasi yang membutuhkan penanganan menyeluruh. Berbagai elemen penting turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Lembaga Perlindungan Anak (LPA), LPSDM, organisasi perempuan, tokoh agama, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Wabup, kompleksitas kekerasan seksual berasal dari banyak aspek, termasuk minimnya pendidikan, tekanan ekonomi, dan kuatnya norma sosial yang terkadang menormalisasi tindakan salah. Oleh karena itu, penanganannya harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya pemerintah.

Ia juga menyoroti peran penting media dalam membentuk opini publik. Cara media memberitakan isu-isu kekerasan seksual akan sangat menentukan seberapa besar kepedulian masyarakat terhadap isu ini.

Salah satu fokus utama dalam kegiatan tersebut adalah pendalaman terhadap isi Undang-Undang TPKS, khususnya Pasal 10 yang mengatur tentang larangan pemaksaan perkawinan, termasuk terhadap anak. H. Ahmat menjelaskan bahwa siapapun yang memaksa korban untuk menikah, meski mengatasnamakan budaya, bisa dijerat hukuman sembilan tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.

“Ini penting untuk dipahami bersama, karena banyak praktik pemaksaan yang dibungkus atas nama tradisi,” tegasnya.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Dengan meningkatnya angka kekerasan setiap tahun, seruan Wakil Bupati agar tidak berhenti pada kampanye semata menjadi semakin mendesak. Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, menghentikan siklus kekerasan, serta melindungi perempuan dan anak sebagai fondasi masa depan daerah. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here