Sepenggal surat gugatan warga Trawangan ke PN Mataram. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Sejumlah warga Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram, terkait pembangunan Polsek dan Pos Damkar di Pulau eksotik tersebut. Hal ini lantaran mereka menilai jika pemda tengah membangun di lahan mereka.

Menurut salah seorang penggugat, H. Rukding pembangunan polsek dan pos damkar ini diduga menyalahi aturan. Seba dirinya mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah garapan berstatus HGU miliknya yang di bagikan oleh pemerintah Lobar sejak 1990 seluas 28 are (2800 m2).

“Kita sudah layangkan gugatan ke PN Mataram,” ungkapnya, Senin (07/07/2025).

H. Rukding menegaskan, atas perbuatan tergugat masyarakat yang menguasai lahan tersebut mengalamai kerugian moril dan materil, maka itu penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 miliar. Sementara dalam proses pengugatan ini pihaknya bersama Lembaga Hukum Tri Sukses.

“Kerugian moril ini kan tidak bisa di nilai dengan uang tapi menggugat menuntut Rp 1 miliar, sementara kerugian materil ini menyangkut diduga pengambilan lahan yang mengganggu aktivitas usaha yang diproyeksikan mencapai Rp 1 miliar,” jelasnya.

“Kami meminta para tergugat membayar kerugian kami dan kami meminta majelis hakim yang memeriksa serta mengadili status quo berkenan meletakan sita jaminan terhadap tanah sengketa dan harta benda milik warga,” tandasnya.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here