
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus berkomitmen mengentaskan kawasan kumuh di Kabupten termuda di Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lombok Utara Yaya Pradana, Selasa (15/07/2025) mengungkapkan, ada berbagai macam program untuk menuntaskan persoalan kawasan kumuh di KLU, salah satunya adalah peningkatan sarana dan utilitas di kawasan itu, perbaikan jalan-jalan, hingga membangun sanitasi-sanitisi.
“Kalau di KLU rata-rata kawasan kumuh masuk dalam katagori sedang, intervensi yang kita lakukan yakni menghilangkan kumuhnya dengan mengalakan program-program membangun drainase hingga sanitasi dan jula membangun jalan-jalan lingkungan,” ungkapnya.
Dijelaskan, kawasan kumuh di Lombok Utara ini dibagai menjadi tiga katagori, dan tergantung kewenangannya, jika kawasannya di bawah 10 hektar akan menjadi kewenangan kabupaten, 10 hingga15 hektar menjadi kewenangan provinsi dan di atas itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Semua kewenangan itu ada di Lombok Utara, intervensi pemerintah pusat ada, Provinsi ada dan Kabupaten juga ada,” jelasnya.
Menurut hasil verifikasi oleh Kementrian lanjut Yaya, jumlah kawasan kumuh di Lombok Utara sekitar 127, 71 hektar dan sampai akhir tahun nanti pihaknya akan melakukan verifikasi ulang.
“Bisa saja angkanya jauh lebih besar dari angka sekarang, bisa juga lebih sedikit,” katanya.
“Kalau untuk sementara ini lokasi kawasan kumuh di Lombok Utara itu merata di lima kecamatan yang ada,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembahruan SK kawasan kumuh, terakhir SK kawasan kumuh ini diterbitkan pada tahun 2021 dan ini perlu dilakuakan pembaharuan pun verifikasi ulang.
“Progresnya sekarang kita sedang melakukan verifikasi dan validasi, semoga di tahun 2025 sudah di terbitkan SK terbaru untuk kawasan kumuh itu,” tandasnya.(iko)






