
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Utara angkat bicara menyangkut persoalan aset di Sunset Poin Gili Trawangan. Diungkapkan Kepala BKAD KLU Sahabudin, Rabu (13/08/2025) pihaknya membenarkan jika lahan yang tengah diklaim milik pengusaha itu bukan merupakan aset daerah.
Pihaknya telah memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Aset untuk berkoordinasi langsung ke BPPW terhadap aset tersebut. Sebab fisik bangunan area yang dibangun melalui anggaran dari pusat pada tahun 2021 itu sudah diserahkan ke pemda.
“Kita sudah menanyakan langsung ke BPPW terkait aset yang sudah di serahkan ke Pemda. Ya kalau untuk gugatan sendiri, memang sedang berproses,” ungkapnya.
Dijelaskan, area sunset poin yang kini dikelola oleh Dinas Pariwisata sudah disewakan ke pihak Bumdes Gili Indah. Pihak bumdes diketahui melakukan pembangunan disejumlah objek yang kini diklaim sebagian lahan itu oleh pengusaha. Sahabudin menilai, pihaknya tengah melakukan kroscek menyangkut status lahan sebelum pembangunan.
“Itu sejatinya dari sebelum pembangunan lahan tersebut bukan milik pemda. Pemda disini hanya pengelola yang menjaga memanfaatkan aset milik negara tersebut, dan itu juga merupakan sempadan pantai,” jelasnya.
“Pada intinya kami di BKAD sedang mengkroscek yang menjamin lahan karena tentu apabila ada pembangunan pasti persoalan menyangkut lahan sudah clear and clean,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sahabudin mengatakan berdasarkan keterangan warga setempat pada saat sebelum pembangunan, pengusaha yang melakukan gugatan justru setuju lahannya (tercaplok) digunakan untuk pembanguan sebatas jalan yang kira-kira sekitar 10 meter.
“Yang tahu ceritanya dari awal itu masyarakat setempat sebenarnya, di sini pemda hanya menerima aset tersebut yang kemudian dipelihara, dijaga serta dimanfaatkan oleh Dinas Pariwisata,” kata dia.
Sementara untuk Perjanjian Kerjasama (Pks) dengan Bumdes Gili indah merupakan solusi untuk menjaga, mengamankan aset tersebut karena di satu sisi Pemda dalam hal ini Dinas Pariwisata untuk memanfaatkan dan mengelola aset tentu memiliki sumberdaya yang terbatas.
“Ini jadi pertimbangan sehingga dilakukan kerjasama dengan Bumdes, karena SDM terbatas tentu tidak akan maksimal menjaga dan mengamankan aset,” tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Desa Gili Indah Wardana yang dikonfirmasi mengaku pihak Bumdes dalam melakukan pembangunan di area Sunset Poin selalu berdasarkan izin atau sepengetahuan Pemda. Demikian pula dengan pemanfaatan aset di sana, namun ketika ada persoalan yang muncul ia menilai itu menjadi persoalan pemerintah daerah ketimbang Bumdes.
“Dulu waktu dibangun kok tidak ada yang komplain, kalau ada artinya BPPW kan tidak jadi bangun di situ, logikanya begitu kan. Kita juga sistem sewa di Dispar selama sekitar 2 tahun. Setiap tahapan Bumdes selalu koordinasi dengan pemda mau bangun ini itu, jadi kami tahunya sewa,” pungkasnya.
Diketahui, persoalan aset di Sunset Poin muncul lantaran ada laporan dari salah satu pengusaha ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan penggeregahan. Sejumlah pejabat Pemda KLU telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Selain rest area, di lokasi itu juga terdapat helipad yang disebut ikut masuk dalam objek pengelolaan kerjasama antara Dinas Pariwisata dan Bumdes.(iko)






