Kantor PLN Mataram. FOTO IST/GERBANG INDIONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lombok Utara. Pasalnya, hingga kini PLN UP3 Mataram belum juga membuka data transparan terkait nominal pungutan PPJ sebesar 10% yang langsung dipotong dari tagihan masyarakat pengguna listrik di Lombok Utara.

Padahal, pungutan PPJ ini setiap bulan masuk ke rekening PLN UP3 Mataram sebelum kemudian disetorkan ke Bapenda/pemerintah daerah Lombok Utara. Namun, masyarakat tidak pernah mengetahui berapa jumlah total pungutan PPJ yang berhasil dikumpulkan oleh PLN selama beberapa bulan terakhir. Data by name by meter serta total yang di pungut enggan dibuka oleh PLN.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan dugaan adanya indikasi penggelapan atau setidaknya praktik tidak transparan dalam pengelolaan dana PPJ di Lombok Utara. Ketua Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU), Abed Aljabiri Adnan dalam keterangan pers yang diterima media ini, Sabtu (23/08/2025) mengungkapkan bahwa:

“Kami sudah meminta data itu ke PLN tanjung Dan Mataram, tetapi ditutupi dan kami dipersulit, PPJ ini kan pungutan langsung dari masyarakat sebesar 10% setiap pembelian token. Uang rakyat itu ditarik lewat PLN, maka sudah semestinya PLN bersikap transparan,” ujarnya.

“Kenapa data nominal dan total yang masuk tidak pernah dipublikasikan? Ini menimbulkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dan sikap PLN tersebut mencederai hak publik atas transparansi yang tertuang dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.” tegas Abed.

Lebih lanjut, Abed menyatakan KBMLU akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak agar pemda dan PLN mau membuka data tersebut. Demikian pula dengan upaya advokasi lebih jauh akan terus didorong oleh pihaknya sehingga masyarakat mendapat jawaban yang jelas.

“Kami mendesak Pemda dan PLN segera membuka data PPJ secara detail, mulai dari nominal pungutan, by name by meter, hingga total yang masuk tiap bulannya. Jika terus ditutup-tutupi, kami akan menempuh langkah advokasi lebih jauh. Pajak ini adalah hak rakyat, bukan untuk dipermainkan,” pungkasnya.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here