
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Kusmalahadi Syamsuri mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut tuntas pembangunan gedung baru DPRD Lombok Utara.
“Kita dorong Kejati NTB untuk mengusut tuntas, jika ada indikasi melanggar hukum dan lain-lain nanti kita liat, kita dengan kejaksaan selalu kolaborasi, apapun hasil temuannya nanti kita tindak lanjuti,” ungkapnya usai menggelar rapat paripurna di DPRD KLU, Kamis (04/09/2025).
Kusmalahadi mengatakan, Kejati turun melalukan pengecekan terhadap gedung DPRD itu merupakan kewenangan meraka dan pemerintah akan selalu bersikap koparatif.
“Kejati turun itu merupakan kewenangan meraka, kita koparatif, tidak mungkin kita menahan,”ujarnya.
Kusmalahadi menegaskan, Kejaksaan turun selalu berkolaborasi dengan pemerintah, pemerintah juga tidak ingin melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, yang jelas pemerintah akan mensuport apapun hasil temuannya pasti akan ditindak lanjuti.
Menyangkut denda keterlabatan pada pembangunan gedung DPRD itu kata Kusmalahadi, pemerintah sudah memberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan denda tersebut.
“Sesuai prosedur pemerintah sudah memberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan denda itu, kalau waktu tiga bulan itu lewat dan belum mengembalikan bolah meminta kejaksaan untuk turun, bisa pemerintah yang minta kejaksaan turun bisa juga aduan dari masyarakat, hal ini salah satu upaya pemerintah untuk menagih kerugian negara itu,” jelasnya.
Sejauh ini lanjut Kusmalahadi, diakui jika pihak rekanan belum melakukan pembayaran denda keterlambatan tersebut, sehingga hal tersebut yang memicu kejaksaan untuk turun melakukan pengecekan.
“Sejauh ini saya cek rekanan belum membayar denda itu, jadi kalau sekarang kejaksaan turun itu hal yang wajar,” pungkas Politisi Gerindra ini.(iko)






