
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara melaksanakan pengamanan kegiatan hearing antara kelompok nelayan Desa Gondang dengan DPRD KLU, Kamis (04/08/2025). Hearing ini berlangsung di ruang sidang DPRD KLU mulai pukul 14.00 WITA hingga selesai.
Agenda hearing dipicu oleh keluhan para nelayan terkait pembatasan wilayah parkir perahu nelayan oleh karyawan PT. The Bali First Gondang, serta gangguan dari aktivitas speed boat perusahaan tersebut.
Kasat Pol PP KLU, Totok Surya Saputra, SH. MH., turun langsung memimpin jajarannya dalam pengamanan kegiatan bersama Sekretaris Satpol PP, Muh. Syihamuddin, S.Sos., Kabid Tibum dan Linmas, I Nengah Suandra Mahardika, SE., serta jajaran pejabat fungsional termasuk Zulva Kartasasmita, S.Pd. Seluruh personel memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif sejak awal hingga akhir.
“Awalnya lokasi parkir perahu milik nelayan tergeser akibat pembangunan hotel dan restoran. Bahkan ada bangunan yang berdiri hingga ke laut, menyebabkan abrasi. Kami minta DPRD segera mengesahkan Perda RTRW supaya ada kepastian ruang bagi nelayan,” tegas Kades Gondang Supriadi.
Sementara itu, perwakilan PT. Bali First, Joni M. Irwan, menyebut pihaknya hadir sebagai investor yang ingin mengembangkan usaha pariwisata. Kendati pernyataan itu memicu penolakan dari para nelayan yang meminta agar investor menghormati hak mereka.
“Sulit bagi kami membangun real estate jika di depan area ada parkir perahu karena mengganggu pemandangan dan kenyamanan tamu. Namun, kami terbuka untuk kerja sama dengan nelayan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD KLU menegaskan bahwa ruang open interest (ROI) pantai adalah hak publik. Dewan berpihak kepada masyarakat serta mengedepankan supaya kasus ini bisa selesai dengan cara persuasif. Sehingga baik dari pihak investor maupun mayarakat tidak ada yang dirugikan.
“Walaupun Perda RTRW belum disahkan, undang-undang sudah jelas mengatur. ROI pantai tidak boleh dibatasi. Kami di DPRD akan kembalikan fungsi ROI pantai, dan kami minta Satpol PP tegas menegakkan aturan,” ucap Ketua Komisi I DPRD KLU Rusdianto.(iko)






