Foto ilustrasi

GerbangIndonesia, Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mempercepat proses penyidikan dugaan korupsi dana “siluman” di lingkungan DPRD NTB. Tahap pemeriksaan saksi-saksi kini telah rampung dan penyidik bersiap untuk melangkah ke tahap selanjutnya ekspose perkara di Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menyebut bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi telah diselesaikan oleh tim penyidik.

“Pemeriksaan saksi sudah selesai. Kalau nanti diperlukan tambahan keterangan, tentu akan kami panggil kembali. Tapi sementara ini, semua sudah rampung,” ujar Zulkifli di Mataram, Selasa (04/11/2025).

Menurutnya, ekspose kasus akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI karena penanganan perkara ini berada dalam kendali pusat. Tahapan itu sekaligus akan menentukan arah lanjutan dari penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

“Kita masih menunggu jadwal ekspose dari Kejagung. Soal hasilnya nanti, belum bisa kami sampaikan sekarang,” tambahnya.

Zulkifli juga mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum melibatkan lembaga manapun untuk menghitung potensi kerugian negara. Hal itu karena sejumlah anggota DPRD NTB yang diduga terlibat telah mengembalikan uang senilai lebih dari Rp 2 miliar kepada penyidik.

“Uang pengembalian itu sudah kami terima. Nanti kita lihat apakah masih perlu dilakukan perhitungan kerugian negara atau tidak,” katanya.

Selain pemeriksaan saksi, Kejati NTB juga telah meminta pendapat ahli pidana guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut. Hasil kajian ahli kini sedang menunggu tindak lanjut dari Kejagung RI.

“Ahli pidana sudah kami mintai keterangan. Sekarang masih menunggu respon dari pusat,” jelas Zulkifli.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD NTB, pimpinan dewan, serta beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Terakhir, mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah, juga diperiksa sebagai saksi pada Selasa (28/10/2025).

Kasus yang disebut publik sebagai dana “siluman” ini bermula dari temuan adanya alokasi anggaran yang tidak memiliki dasar hukum dan muncul tiba-tiba dalam pembahasan anggaran DPRD NTB. Dugaan penyimpangan itu kemudian diusut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim Pidana Khusus Kejati NTB menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Zulkifli menegaskan, Kejati NTB berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

“Kami akan bekerja cepat, tepat, dan sesuai dengan fakta hukum. Semua proses tetap dalam koridor hukum dan pengawasan Kejagung RI,” tegasnya.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Dengan rampungnya pemeriksaan saksi, publik kini menanti hasil ekspose perkara di tingkat pusat yang diyakini akan membuka babak baru pengungkapan dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here