GerbangIndonesia, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengupayakan penataan ulang terhadap lahan-lahan yang telah diberikan hak pengelolaan namun dibiarkan tidak dimanfaatkan. Isu tersebut menjadi perhatian utama dalam kunjungan kerja Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, ke kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (10/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa sejumlah area yang sudah diberikan izin pemanfaatan sejak lama justru terbengkalai. Ia menilai kondisi ini menjadi hambatan dalam pengembangan wilayah serta mengurangi peluang bagi masyarakat untuk merasakan manfaat ekonomi dari keberadaan lahan tersebut.
“Perizinan bukan hanya soal hak, tetapi juga kewajiban untuk memanfaatkan lahan. Jika dibiarkan kosong dalam jangka panjang, pemerintah daerah berhak mengevaluasi kembali,” ujarnya.
Menurut Bupati, langkah evaluasi harus berlandaskan aturan yang jelas. Karena itu, pihaknya berkonsultasi dengan kementerian untuk memastikan proses yang ditempuh sesuai koridor hukum. “Kami ingin penyelesaian yang terarah dan sesuai prosedur. Aturan harus menjadi dasar setiap tindakan,” tambahnya.
Kebijakan penyelamatan lahan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mengamankan aset daerah dan mencegah penyalahgunaan izin yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk melindungi kawasan pertanian agar tidak beralih fungsi.
Selain membahas lahan terlantar, rombongan Pemkab yang turut dihadiri Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik juga memaparkan kebutuhan penyusunan rencana detail tata ruang untuk wilayah yang mengalami perkembangan pesat, seperti Kecamatan Sembalun dan Jerowaru. Pemkab juga membuka pembahasan terkait rencana pengembangan pulau-pulau kecil di kawasan utara Lombok Timur agar pemanfaatannya tetap terarah dan memenuhi aspek keberlanjutan lingkungan.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam penyelesaian persoalan agraria serta penataan pemanfaatan ruang di Lombok Timur.(*)







