GerbangIndonesia, Mataram – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan penanganan bidang tanah yang berada di dalam kawasan hutan di Provinsi NTB.

PKS ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB, Bapak Stanley, S.E., S.SiT., M.M, dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII, Bapak Heru Sri Widodo, S.Si., M.Si.

Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB didampingi oleh: Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dewa Putu Asmara Putra, S.SiT., M.H.; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Susmianto, S.T., M.M.; dan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi NTB, Rury Irawan, S.SiT., M.H.

Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum dan Tata Kelola Ruang
Kerja sama ini menegaskan komitmen kedua lembaga dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan kawasan hutan yang terintegrasi dan akuntabel. Fokus utama dari PKS ini meliputi:

Harmonisasi dan sinkronisasi data spasial pertanahan dan kehutanan.

Peningkatan akurasi pemetaan batas kawasan dan bidang tanah.

Penyelesaian permasalahan penguasaan tanah secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kolaborasi ini, BPN dan BPKH bersepakat untuk menghadirkan kepastian hukum, mendukung tata kelola ruang yang tertib, serta mendorong pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan di Nusa Tenggara Barat.

Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan layanan terbaik serta memastikan setiap pengelolaan dan pemanfaatan tanah berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan demi kemaslahatan masyarakat dan lingkungan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here