Oleh: Maharani (Peneliti Lombok Research Center)
Di penghujung tahun 2025, para pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) seolah diterjang angin puting beliung di tengah guyuran hujan Desember. Hal ini menyusul pengumuman Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, pada 23 Desember 2025 lalu mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 2,7%. Secara nominal, upah tersebut naik dari Rp 2.602.931 menjadi Rp 2.673.861.
Secara regulasi, kenaikan sebesar Rp 70 ribu ini memang telah sesuai dengan formula penetapan upah minimum nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi dunia usaha. Namun, jika dibedah dari perspektif kebutuhan riil, angka tersebut masih jauh dari kata “menjawab kebutuhan hidup layak”.
Jurang Defisit Kesejahteraan Dengan angka Rp 2,67 juta, UMP NTB 2026 masih tertinggal jauh di bawah estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berada di kisaran Rp 3,4 juta per bulan. Selisih ini menunjukkan adanya defisit kesejahteraan yang nyata. Pekerja, terutama yang memiliki tanggungan keluarga, akan terus menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan harga pangan, perumahan, transportasi, pendidikan, hingga kesehatan.
Ironisnya, saat ini Pemerintah Daerah sedang gencar mendorong pariwisata berkelanjutan. Hal ini sering kali memicu penyesuaian harga barang dan jasa di sekitar lokasi wisata yang justru semakin membebani daya beli pekerja lokal. Inilah dilema bagi Pemerintah Daerah: bagaimana menemukan titik temu antara menjaga iklim investasi yang kondusif dengan menjamin ritme pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi kaum buruh.
Fakta Pahit di Balik Data Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan gambaran yang kompleks. Meski Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di NTB tergolong rendah di angka 3,06% – 3,22% pada tahun 2025, tantangan penyerapan angkatan kerja tetap membayangi. Hasil penelitian Lombok Research Center (LRC) mengungkapkan bahwa jumlah penduduk usia kerja yang tidak terserap pasar kerja bertambah sekitar 10.920 orang, sehingga total pengangguran mencapai 97.930 orang per Agustus 2025.
Selain itu, mayoritas pekerja di NTB masih terjebak di sektor informal atau semi-formal tanpa perlindungan sosial yang memadai. Rata-rata upah buruh pada tahun 2024 saja tercatat hanya Rp 2,37 juta per bulan, bahkan banyak perusahaan yang masih menggaji di bawah standar tersebut. Kesenjangan upah antar wilayah—dari Rp 1,82 juta hingga Rp 3,35 juta—serta ketimpangan gender semakin memperburuk wajah ketenagakerjaan kita.
Antara Visi dan Realitas Kenaikan upah yang sangat terbatas ini kian menegaskan bahwa visi “Makmur Mendunia” masih menjadi cita-cita yang jauh dari jangkauan. Secara riil, tambahan Rp 70 ribu nyaris tidak berdampak pada peningkatan kualitas hidup di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok. Kondisi ini memaksa buruh melakukan “strategi bertahan hidup” yang ekstrem: lembur berlebihan, mencari pekerjaan tambahan di sektor informal, hingga memangkas kualitas gizi keluarga.
Dalam konteks “mendunia”, daya saing tenaga kerja tidak hanya ditentukan oleh keterampilan teknis, tetapi juga oleh kesejahteraan dasar yang memungkinkan mereka hidup sehat, produktif, dan inovatif. Upah yang stagnan hanya akan memicu migrasi tenaga kerja terampil ke luar daerah atau luar negeri (pelarian talenta) demi standar hidup yang lebih baik.
Selain itu, konsumsi rumah tangga adalah pendorong utama ekonomi daerah. Jika daya beli buruh rendah, maka pertumbuhan ekonomi NTB sulit bertransformasi menjadi ekonomi yang berkelanjutan.
Dongeng Pengantar Tidur? Mengutip pernyataan Lalu Wira Sakti, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, kenaikan ini sejatinya hanya “menunda lapar”, bukan menyelesaikan persoalan kelaparan itu sendiri. Ia pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen. Tanpa perjuangan sungguh-sungguh untuk upah layak, program pengentasan kemiskinan hanya akan terdengar seperti dongeng pengantar tidur bagi mereka yang setiap hari berpeluh keringat.
Semoga catatan ini menjadi refleksi penting bagi Gubernur NTB. Kaum pekerja adalah tulang punggung ekonomi daerah. Agar visi “Makmur Mendunia” tidak sekadar menjadi jargon politik, kesejahteraan pekerja harus diletakkan sebagai prioritas utama, bukan sekadar pelengkap angka dalam formula statistik.
Semoga…







