
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Sosial, UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), serta Polres Lombok Utara dalam rangka pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Lombok Utara terkait penerapan jam malam bagi peserta didik.
Patroli ini sekaligus dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan sosial, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual, perdagangan manusia, serta kejahatan berbasis gender lainnya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memantau perkembangan situasi keamanan dan ketertiban umum agar tetap kondusif.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra, mengatakan bahwa kegiatan patroli gabungan tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, mulai pukul 21.00 Wita hingga selesai, dengan lokasi patroli di seputaran Alun-alun Kota Tanjung dan kompleks perkantoran di depan Kantor Bupati Lombok Utara.
“Sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan apel persiapan untuk memberikan pengarahan serta teknis pelaksanaan patroli kepada seluruh personel yang terlibat,” ujarnya, Rabu (11/02/2026).
Adapun unsur yang terlibat dalam patroli gabungan tersebut antara lain personel Polres Lombok Utara, personel Satpol PP KLU, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KLU Fathurrahman, SST, Ketua LPA Kabupaten Lombok Utara Bagiarti, UPT PPA KLU, perwakilan kepala dusun, serta unsur terkait lainnya.
Dalam pelaksanaannya, tim patroli memantau aktivitas remaja sebagai bagian dari pengawasan penerapan jam malam bagi peserta didik sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Lombok Utara.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya membentuk karakter peserta didik yang disiplin sekaligus menjauhkan mereka dari potensi tindakan negatif di luar rumah. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah berlaku setiap hari hingga pukul 22.00 Wita.
Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian, di antaranya apabila peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi dan berada dalam pengawasan penyelenggara.
“Peserta didik juga tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggalnya, sepanjang mendapatkan izin atau sepengetahuan dari orang tua atau wali,” katanya.
Melalui patroli gabungan ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi generasi muda, serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
“Kegiatan patroli berakhir sekitar pukul 00.20 Wita dan selama pelaksanaan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif,” tandasnya.(iko)






