GerbangIndonesia, Lombok Timur – Layanan keimigrasian di daerah kini semakin mudah dijangkau setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur resmi memulai operasionalnya pada Selasa (24/2/2026). Hari pertama pelayanan ditandai dengan diterbitkannya paspor yang diserahkan langsung kepada Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin.
Momen tersebut menjadi simbol dimulainya pelayanan imigrasi di wilayah itu. Kehadiran kantor baru ini diharapkan mampu memangkas jarak dan waktu tempuh masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen perjalanan maupun administrasi keimigrasian lainnya.
Dalam keterangannya, Bupati menyampaikan bahwa keberadaan kantor imigrasi merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik di Lombok Timur. Ia menilai fasilitas tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kepentingan perjalanan ke luar negeri maupun urusan administrasi dengan warga negara asing.
Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai, menegaskan pihaknya siap memberikan layanan secara profesional dan responsif. Ia menyebut penerbitan paspor pertama menjadi tonggak awal komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan yang cepat dan ramah.
Selain melayani permohonan paspor bagi warga negara Indonesia, kantor ini juga memproses izin tinggal terbatas bagi warga negara asing. Wilayah kerjanya mencakup Lombok Timur dan Lombok Utara, termasuk pengawasan terhadap aktivitas WNA di kedua daerah tersebut.
Dengan mulai beroperasinya kantor imigrasi ini, pemerintah daerah berharap akses layanan keimigrasian semakin luas dan berdampak positif terhadap mobilitas serta perkembangan ekonomi masyarakat setempat.(win)







