GerbangIndonesia, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat khusus pada Rabu (25/02/2026) untuk merespons perbincangan luas terkait kemungkinan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pembahasan tersebut dilakukan guna memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah H.M. Juaini Taofik, serta dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, termasuk unsur pendidikan, kesehatan, RSUD, dan BKPSDM.
Sekda Juaini Taofik menyampaikan bahwa hingga kini pemerintah daerah masih menantikan kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa pemberian THR kepada aparatur negara umumnya memiliki dasar hukum yang jelas sebelum dapat diimplementasikan di daerah.
“Untuk THR biasanya ada aturan resmi yang menjadi pijakan. Setelah itu baru ditindaklanjuti melalui kebijakan di tingkat daerah,” ungkapnya.
Di tengah proses menunggu regulasi tersebut, Bupati Haerul Warisin menginstruksikan percepatan pembayaran gaji PPPK paruh waktu untuk periode Januari, Februari, dan Maret agar dapat disalurkan sebelum Lebaran. Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai menjelang hari raya.
Pemkab mencatat jumlah PPPK paruh waktu di Lombok Timur mencapai sekitar 10.998 orang. Mereka tersebar di berbagai OPD, dengan konsentrasi terbesar di sektor pendidikan dan pelayanan kesehatan. Dengan jumlah yang signifikan, pemerintah daerah kini memprioritaskan kesiapan administrasi dan penganggaran agar pembayaran gaji tidak mengalami kendala.
Juaini menambahkan bahwa prinsip kesetaraan menjadi pertimbangan pimpinan daerah dalam merumuskan kebijakan. Namun, keputusan final terkait THR tetap menunggu keputusan resmi yang memiliki landasan hukum kuat.
Sementara itu, seluruh OPD diminta melakukan percepatan proses administrasi dan memastikan data pegawai valid. Pemerintah daerah berharap kejelasan regulasi dapat segera terbit sehingga kepastian mengenai THR bagi PPPK paruh waktu dapat diumumkan sebelum Idul Fitri.(win)







