Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai mematangkan persiapan menghadapi berakhirnya masa jabatan kepala desa dalam jumlah besar pada 2026. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat guna memperoleh kepastian regulasi dan teknis pelaksanaan di lapangan.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, memimpin rombongan yang terdiri dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) dalam kunjungan kerja ke Jakarta, Rabu (8/4/2026). Agenda tersebut difokuskan pada sinkronisasi kebijakan desa dengan kementerian terkait.

Pertemuan pertama dilakukan dengan jajaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Kementerian Dalam Negeri. Dalam kesempatan itu, berbagai hal teknis mengenai tata kelola pemerintahan desa dibahas secara mendalam, khususnya yang berkaitan dengan perubahan regulasi terbaru.

Kunjungan kemudian dilanjutkan ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk membahas arah kebijakan pembangunan desa, termasuk penguatan sektor sosial, budaya, serta infrastruktur perdesaan.

Isu utama yang menjadi perhatian adalah implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Aturan tersebut menghadirkan sejumlah perubahan signifikan, seperti penambahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batas dua periode, serta peningkatan jaminan perlindungan hukum bagi perangkat desa.

Langkah koordinasi ini dinilai penting mengingat sebanyak 143 kepala desa di Lombok Timur akan mengakhiri masa jabatannya pada 2026. Pemerintah daerah berupaya memastikan proses pergantian kepemimpinan melalui pemilihan kepala desa dapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui upaya ini, Pemkab Lombok Timur berharap dapat menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah masa transisi kepemimpinan.(dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here