Gerbangindonesia.co.id – Lombok Timur – Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur memastikan seluruh puskesmas di daerah itu telah menerapkan sistem pengelolaan limbah medis melalui keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin limbah fasilitas kesehatan tidak mencemari lingkungan dan tetap sesuai dengan standar kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Aries Fahrozi, mengatakan seluruh puskesmas yang beroperasi di Lombok Timur kini sudah memiliki fasilitas IPAL sebagai bagian dari kewajiban operasional pelayanan kesehatan.
Menurutnya, pengelolaan limbah medis menjadi aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan kesehatan karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan kebersihan lingkungan sekitar fasilitas kesehatan.
“Setiap puskesmas wajib memiliki sistem pengolahan limbah. Saat ini seluruh puskesmas di Lombok Timur sudah dilengkapi IPAL,” katanya, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan IPAL berfungsi mengolah limbah cair medis sebelum dibuang agar tidak menimbulkan dampak pencemaran. Selain itu, pengawasan terhadap pengelolaan limbah juga terus dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
Sementara untuk limbah medis padat kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), penanganannya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah medis.
Limbah medis tersebut terlebih dahulu disimpan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebelum diangkut secara rutin oleh perusahaan pengelola limbah sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam kerja sama masing-masing puskesmas.
Dinas Kesehatan berharap sistem pengelolaan limbah yang telah diterapkan dapat mendukung terciptanya fasilitas kesehatan yang bersih, aman, dan ramah lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Lombok Timur.(red)








