GerbangIndonesia, Mataram – Gerak cepat dilakukan jajaran Polsek Selaparang untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri terhadap seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pencurian kotak amal di Masjid Baitul Ibadah, Lingkungan Gegutu Timur, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kamis dini hari (02/07/2026).
Evakuasi yang dipimpin langsung Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, SH., dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya rencana warga untuk menangkap dan mengadili sendiri terduga pelaku akibat dugaan pencurian kotak amal yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Selaparang segera mendatangi lokasi dan mengamankan situasi.
Kapolsek Selaparang menjelaskan bahwa dugaan pencurian kotak amal tersebut terjadi pada Senin (29/06/2026). Menindaklanjuti kejadian itu, pengurus masjid melakukan pengecekan rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku.
“Dari hasil pengecekan CCTV, pengurus masjid mengenali terduga pelaku yang diketahui merupakan salah seorang warga setempat dan pernah menjadi marbot di masjid tersebut,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, kepala lingkungan setempat sebelumnya telah berupaya menemui terduga untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun upaya itu belum membuahkan hasil, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Awalnya kepala lingkungan sudah pernah menemui yang bersangkutan, namun belum ada penyelesaian. Warga yang merasa kesal kemudian berencana memanggil terduga, namun karena dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru, salah seorang warga menghubungi pihak kepolisian,” jelasnya.
Menyikapi situasi tersebut, Polsek Selaparang segera mengevakuasi terduga ke Mapolresta Mataram guna menjamin keselamatannya sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar hukum terhadap terduga maupun keluarganya.
“Berikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis ataupun main hakim sendiri,” tegasnya.
Langkah cepat yang dilakukan Polsek Selaparang ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena berhasil meredam potensi konflik sosial serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di lingkungan setempat. (*)







