GerbangIndonesia, Mataram – Persidangan sengketa perdata yang melibatkan internal manajemen PT Snapper Villas Indonesia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (07/07/2026). Sidang kali ini menjadi babak krusial bagi pihak pemohon yang terdiri dari komisaris sekaligus pemegang saham untuk membeberkan karut-marut tata kelola perusahaan melalui kehadiran empat orang saksi kunci di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa empat saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum pemohon, yaitu Bayu, Herman, Wardi, serta General Manager PT Snapper Villas Indonesia berinisial RJ.

Keterangan dari RJ menjadi salah satu sorotan utama dalam ruang sidang karena ia membeberkan sejumlah fakta terkait mandeknya transparansi di tubuh perusahaan.

“Saya tidak pernah diminta oleh pihak direksi untuk menyusun laporan operasional maupun laporan keuangan perusahaan dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, hingga tahun 2024, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang menjadi hak para pemegang saham juga tidak pernah diselenggarakan oleh direksi,” bebernya.

Setelah gugatan perdata resmi didaftarkan ke pengadilan kata RJ, RUPS memang sempat digelar pada awal Januari 2026, namun saksi berhalangan hadir karena alasan tertentu.

Sementara Kuasa hukum pemohon, Thabrani SH., MH,. menegaskan bahwa gugatan ini terpaksa ditempuh kliennya demi menyelamatkan hak-hak pemegang saham dan menegakkan prinsip transparansi. Ia menjelaskan bahwa pemegang saham hanya ingin mengetahui kejelasan laporan operasional perusahaan, sementara selama beberapa tahun direksi atau direktur utama dinilai abai dan tidak pernah menyelenggarakan RUPS.

“Inilah yang menjadi dasar kuat mengapa gugatan ini akhirnya diajukan ke pengadilan,” tegasnya.

Dengan selesainya pemeriksaan saksi dari pihak pemohon, fokus persidangan kini akan beralih. Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan dan pembuktian dari pihak termohon, yakni salah satu staf direksi perusahaan berinisial AS. Pihak pemohon menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Mataram sambil menunggu putusan akhir dari majelis hakim. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here