GerbangIndonesia, Mataram – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada meninggalnya seorang korban di wilayah Kecamatan Gunungsari. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa.
Kegiatan yang berlangsung di Dusun Montong Seger, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (07/07/2026), dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, SH., bersama Unit PPA dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Mataram.
Rekonstruksi menghadirkan tersangka berinisial YA yang memperagakan langsung seluruh rangkaian kejadian. Tersangka diketahui merupakan anak kandung korban, sedangkan peran korban dan saksi diperankan oleh pemeran pengganti.
Proses reka ulang turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, kuasa hukum tersangka, para penyidik, serta sejumlah awak media.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit PPA Iptu Eko Ari Prastya menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Dalam rekonstruksi ini diperagakan sebanyak 35 adegan yang menggambarkan secara utuh bagaimana peristiwa pidana tersebut terjadi. Seluruh adegan diperankan langsung oleh tersangka,” jelas Iptu Eko usai kegiatan.
Menurutnya, rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara yang nantinya akan diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Rekonstruksi ini menjadi salah satu dokumen pendukung dalam berkas perkara. Kami berharap dalam waktu dekat JPU akan menerbitkan surat P21,” tambahnya.
Melalui rekonstruksi tersebut, penyidik berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas sehingga memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut. Polresta Mataram menegaskan akan terus menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)







