GerbangIndonesia, Lombok Utara – Upaya penyelesaian sengketa antara Komisaris sekaligus pemegang saham PT Snapper Villas Indonesia dengan salah satu staf direksi perusahaan, AS, belum membuahkan hasil sepenuhnya. Mediasi yang difasilitasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara pada Kamis sore berakhir tanpa kesepakatan menyeluruh terkait pokok perkara. Pertemuan yang berlangsung di Mapolres Lombok Utara tersebut dihadiri langsung oleh kedua belah pihak dengan didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing.
Kuasa hukum Komisaris PT Snapper Villas Indonesia, Thabrani, menjelaskan bahwa proses mediasi berjalan cukup alot. Meskipun masing-masing pihak telah menyampaikan sejumlah usulan, pandangan, dan penawaran, mereka belum berhasil menemukan titik temu yang dapat mengakhiri sengketa utama. Kendati demikian, terdapat satu poin krusial yang berhasil disepakati bersama dalam pertemuan tersebut, yakni pemenuhan hak-hak bagi 20 karyawan PT Snapper Villas Indonesia.
Kedua belah pihak sepakat untuk membayarkan kompensasi karyawan dengan total nilai mencapai Rp315 juta lebih. Pembayaran ini mencakup gaji bulan Februari 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, service charge tahun 2026, serta kompensasi karyawan untuk periode tahun 2023 hingga 2026. Dana taktis tersebut nantinya akan dicairkan melalui rekening Bank Mandiri milik PT Snapper Villas Indonesia yang sebelumnya diblokir akibat perkara perdata terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rekening tersebut akan dibuka secara terbatas hanya untuk keperluan pembayaran hak karyawan sesuai hasil kesepakatan.
Meski urusan hak karyawan menemui jalan keluar, Thabrani menegaskan substansi utama sengketa antara kliennya dengan staf direksi masih jauh dari kata selesai. Pihaknya menyatakan akan terus mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya sembari tetap mengikuti proses persidangan yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Mataram. Sembari menunggu putusan pengadilan, mereka tetap membuka peluang untuk langkah hukum berikutnya demi mencapai target yang diharapkan pemegang saham.
Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, membenarkan adanya agenda mediasi yang difasilitasi oleh pihaknya. Ia menyatakan bahwa kepolisian berupaya mendorong penyelesaian masalah internal perusahaan tersebut melalui jalur musyawarah. Walau mengonfirmasi bahwa mediasi belum mencapai kesepakatan bulat terkait pokok perkara utama, kepolisian mengapresiasi iktikad baik kedua belah pihak yang tetap mengutamakan hak-hak para pekerja mereka. (*)







